Pria di Bandung Resmi 'Dipecat' sebagai Ayah

24 Desember 2024 12:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Pengadilan Agama (PA) Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Pengadilan Agama (PA) Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Bandung bernama Rahmat Hidayat (40 tahun) resmi "dipecat" dari statusnya sebagai ayah. Hak kuasanya sebagai ayah dari putri kandungnya yang belum dewasa, kini berusia 17 tahun, telah dicabut.
ADVERTISEMENT
Pencabutan kuasa itu berdasarkan putusan Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung nomor 5139/Pdt.G/2024/PA.Badg tanggal 17 Desember 2024.
"Menyatakan tergugat dicabut kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anak," demikian dikutip dari situs Pengadilan Agama Bandung, Selasa (24/12).
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, menjelaskan dengan adanya putusan tersebut, Rahmat kehilangan kuasanya sebagai orang tua kepada anaknya yang belum dewasa, antara lain kuasa dalam hal mendidik dan memelihara, kuasa atas harta benda si anak, serta menjadi mewakili si anak terkait urusan hukum baik di dalam maupun luar pengadilan.
Namun begitu, Tumpal bilang pencabutan kuasa itu tidak memutuskan hubungan darah di antara Rahmat dan putrinya juga tidak menghilangkan kuasa Rahmat sebagai wali nikah. Kedua hal tersebut, didasarkan pada pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak serta penjelasan pasal 49 Undang-Undang Perkawinan.
ADVERTISEMENT
“Dengan pencabutan itu, dia tidak menghilangkan hubungan darah antara anak dan orang tua, kemudian dia masih punya hak untuk wali nikah,” sebutnya saat ditemui di Kantor Kejari Kota Bandung, Selasa (24/12).
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bandung Tumpal H. Sitompul (kiri), saat diwawancara di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Batununggal, Kota Bandung, Selasa (29/10/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Adapun gugatan ini dilayangkan oleh Jaksa Negara dari Kejari Kota Bandung pada 28 Oktober 2024 lalu. Gugatan diajukan dengan dalil bahwa Rahmat telah berkelakuan buruk, yakni melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak kandungnya yang ketika itu berusia 14 tahun untuk melakukan persetubuhan.
Dalil tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 319 a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 49 ayat 1, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, di antaranya berbunyi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Sementara itu, atas perbuatan buruknya, diketahui Rahmat telah dipidana penjara 14 tahun berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 281/Pid.Sus/2022/PN.Bdg, tanggal 26 April 2022 lalu.

Semua Tuntutan Dikabulkan PA

Suasana Pengadilan Agama (PA) Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Selain pencabutan kuasa Rahmat sebagai wali atas putri kandungnya, Tumpal menyebut ada beberapa tuntutan lain yang diajukan dalam gugatan ke PA Kota Bandung.
Tuntutan selengkapnya sebagai berikut:
Tumpal menyebut semua tuntutan itu dikabulkan oleh majelis hakim dalam sidang putusan, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eldi Harponi itu.
ADVERTISEMENT