Pria di Bandung yang Bugil ke Ojol Dijerat UU Pornografi, Terancam 10 Tahun Bui

29 Juli 2024 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku eksibisionisme, RjK (19), saat digenlandang polisi Mapolresta Bandung, Senin (29/7/2024). Foto: Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku eksibisionisme, RjK (19), saat digenlandang polisi Mapolresta Bandung, Senin (29/7/2024). Foto: Dok Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
RJK (19), pria warga Kabupaten Bandung, ditangkap polisi karena sengaja bugil di depan driver ojek online (ojol) yang mengantarkan makanan ke rumahnya. Polisi menjerat RJK dengan Pasal 36 UU Pornografi.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukuman 10 tahun dan atau denda minimal Rp 5 miliar," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, kepada kumparan, Senin (29/7).
Bunyi Pasal 36 selengkapnya adalah:
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kusworo mengatakan polisi mendapat laporan dari pengemudi ojol bernama Feri (34) yang menjadi korban RJK pada Minggu (28/7). Polisi lansung ke TKP dan mengamankan RJK.
Kepada polisi, RJK mengaku melakukan aksinya untuk memuaskan dirinya. RJK merasa puas bila tubuh telanjangnya dilihat oleh orang lain.
ADVERTISEMENT
"Alasan pelaku adalah ada kepuasan tersendiri ketika pelaku memperlihatkan keseluruhan tubuhnya ke luar," ucapnya.
Aksi pelaku ini, kata Kusworo, juga sengaja ia rekam di ponsel pribadinya. Kemudian dibagikan ke grup WhatsApp, tempat para anggota saling bertukar berbagai konten pornografi.
"Informasinya enggak dijual, hanya saja mereka punya komunitas, punya grup WA yang suka saling bertukar foto atau video tersebut," ucapnya.
Kusworo menyebut, bahwa aksi meresahkan yang membuat para driver ojol menjadi korban itu telah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali, terhitung sejak Maret 2024.
Pelaku juga mengakui pernah merekam dirinya saat merancap --hal memuaskan nafsu syahwat dengan jalan tidak wajar (dengan tangan dan sebagainya)-- di depan umum. Rekaman itu menurut Kusworo juga merupakan bahan untuk dibagikan ke sesama eksibisionis.
ADVERTISEMENT

Sekilas kasus

Driver ojol bernama Feri (34) mengalami perlakuan tak mengenakkan. Semula, dia mendapatkan pesanan untuk mengantar makanan dari daerah Antapani ke kawasan Pasir Impun pada Minggu (28/7).
Sampai di rumah pelanggan, keluar pria muda tanpa mengenakan pakaian. Feri kaget, dan langsung memberikan orderan itu kemudian pergi. Menurut Feri, ada dua ojol rekannya yang mengalami hal serupa. Feri lalu melaporkan hal tersebut ke polisi.