Pria di Bandung yang Perkosa dan Sebar Video Korbannya Terancam 15 Tahun Penjara

13 Februari 2020 16:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya membekuk Jaenudin (38) karena telah perkosa gadis berusia 13 tahun sembari merekam serta menyebar perbuatan bejatnya ke media sosial. Akibat perbuatannya, Jaenudin dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 81 UU Perlindungan Anak itu, ancaman hukuman bagi pemerkosa anak penjara paling lama 15 tahun penjara.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan selain dijerat UU Perlindungan Anak, Jaenudin juga dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 UU ITE. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara.
Hendra mengatakan sejauh ini, polisi baru menerima laporan dari satu korban yang diperkosa oleh Janeudin. Dia mengatakan tak menutup kemungkinan ada korban lain.
"Sementara, ada kemungkinan korban lain sedang kita dalami," ujar Hendra, di kantornya, Kamis (13/2).
Pemerkosaan ini dilakukan Jaenudin di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat, pada Sabtu (8/2). Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian melapor kasus ini ke Polresta Bandung.
ADVERTISEMENT
Jaenudin sebelumnya kenal dengan korbannya itu dari akun Facebook. Di akun Facebook itu, Jaenudin menawarkan korban tawaran kerja dengan iming-iming gaji Rp 12,5 juta per bulan plus mendapat fasilitas ponsel. Polisi belum menyebut apa pekerjaan yang ditawarkan Jaenudin ke korbannya itu.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban lalu menemui pelaku. Jaenudin dan korban kemudian bertemu dan keduanya pergi ke kontrakan di Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat. Di sana, korban disetubuhi oleh pelaku karena mendapatkan ancaman foto syurnya akan disebar oleh pelaku apabila menolak untuk bersetubuh.