Pria di Bantul Todongkan Pistol Mainan ke Kasir Toko, Rp 1 Juta Digasak

19 Maret 2021 12:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan pistol mainan yang digunakan seorang pria dibantul untuk menodong kasir toko kelontong. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan pistol mainan yang digunakan seorang pria dibantul untuk menodong kasir toko kelontong. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Bantul berinisial LI (43) ditangkap oleh polisi usai menodongkan pistol mainan kepada kasir toko kelontong di Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY, Jumat (19/3). Dia berhasil menggasak uang di toko kelontong itu hingga Rp 1 juta.
ADVERTISEMENT
KBO Satreskrim Polres Bantul Iptu Sutarja menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 6 Maret lalu. Pelaku nekat melancarkan aksinya di siang bolong.
"Pelaku ini melakukan di toko Arto Moro di Banguntapan. Dengan modus memperlihatkan senjata mainan ini di balik jaket dan meminta uang. Dia bilang tokke kabeh (keluarkan semua)," ujar Sutarja ditemui di Polres Bantul, Jumat (19/3).
Kasir yang merupakan seorang perempuan ketakutan melihat pistol di pinggang pelaku. Dia pun kemudian menyerahkan uang Rp 1 juta.
Namun sayang, pelaku tampaknya tidak menyadari keberadaan CCTV di toko tersebut. Polisi yang turun tangan berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya.
"Barang bukti yang dipakai melakukan aksinya di toko itu seperti jaket, sepatu dengan pistol mainan punya anak," ujarnya.
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti penodongan kasir toko kelontong. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Dari pendalaman polisi dia juga merupakan residivis kasus yang sama. Dulu dia sempat dipenjara lantaran menodongkan celurit dan meminta uang pada korbannya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu LI mengaku secara spontan memakai pistol mainan anaknya untuk menodong demi mencukupi kebutuhan hidup.
"Pas posisinya sakit tidak bisa mencukupi kebutuhan. Idenya dadakan. Pas di toko itu," kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang potong ayam itu.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dikenai Pasal 368 KUHP lantaran memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, atau sebagian kepunyaan orang lain.