Pria di Bekasi Dibunuh Istri, Anak Perempuan, dan Pacar Anaknya

22 Juli 2024 17:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Metro Bekasi merilis kasus pembunuhan yang dilakukan istri, anak dan pacar anak, Senin (22/7/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polres Metro Bekasi merilis kasus pembunuhan yang dilakukan istri, anak dan pacar anak, Senin (22/7/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Asep Saepudin, pria di Kampung Serang, Taman Rahayu, Bekasi, tewas dibunuh istri, anak perempuan, dan pacar anaknya, pada 27 Juni 2024 lalu. Ketiga pelaku bersekongkol membunuh Asep karena masalah ekonomi dan sakit hati.
ADVERTISEMENT
Kasus ini dirilis Polres Metro Bekasi, Senin (22/7). Ketiga tersangka dihadirkan di lokasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan awalnya Asep dilaporkan meninggal karena sakit oleh para tersangka pada 27 Juni 2024. Namun, keluarga Asep menaruh curiga karena banyak luka lebam di tubuh Asep.
"Dilaporkan korban meninggal dunia, meninggal karena sakit, namun berdasarkan beberapa keterangan ada kecurigaan. Dari Polsek Setu, kemudian dilakukanlah penyelidikan ulang dan akhirnya ditemukanlah kasus ini," kata Twedi saat jumpa pers, Senin (22/7/2024).
Hasil penyelidikan mengarah pada tiga tersangka yakni istri Asep berinisal J, anak pertama perempuan Asep berinisial SNA dan pacar SNA, HP.

4 kali percobaan pembunuhan

Aksi pembunuhan ini bukan hanya direncanakan sekali. Ketiga pelaku merencanakan pembunuhan ini sebanyak 4 kali:
ADVERTISEMENT
2 minggu sebelum kematian korban
Para pelaku mencampur sabun ke dalam susu soda dan minuman korban. Namun aksi ini gagal.
24 Juni 2024
Pukul 17.00 WIB
Para pelaku membuat racikan minuman dengan campuran sabun cair. Namun kembali gagal.
Saat itu HP memberikan ide agar Asep langsung dieksusi saja tidak usah diberi minuman beracun. SNA dan J menyetujui ide tersebut.
25 Juni 2024
Pukul 18.00 WIB rencana pembunuhan yang sudah direncanakan ditunda karena Asep belum pulang dari berdagang.
27 Juni 2024
Pukul 03.30 WIB, ketiga pelaku melancarkan aksinya dengan cari menganiaya korban hingga tewas.
"Pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm," kata Twedi.
Akibat dicekik dan dipukul oleh para pelaku korban dinyatakan meninggal dunia.
ADVERTISEMENT

Motif utang dan tak beri restu

Berdasarkan pengakuan J, dia sakit hati terhadap suaminya karena punya banyak utang dan tidak mau melunasi.
"Keterangan istri korban, ada beberapa utang ke teman-temanya, korban tidak bersedia untuk melunasi. Dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup," ucap Twedi.
Selain itu, SNA anak pertama korban juga tidak kunjung diberi restu untuk menikah dengan HP.
"Anaknya sudah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban. Kalau pacar anak korban tadi karena ada utang," terangnya.

Akun pinjol korban dipakai

Twedi mengatakan usai korban dinyatakan tewas. Ketiga pelaku mengambil HP korban dan menggunakan akun pinjaman online milik korban untuk utang.
"Transaksi pinjaman online sebesar Rp 13 juta, abis itu melakukan pinjol lagi easycash sebesar Rp 43 juta. Ini ditransfer ke rekening milik pelaku inisial SNA, kemudian ke rekening HP," katanya.
ADVERTISEMENT
Ketiganya dijerat Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.
Pasal 340 KUHP Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, paling lama 20 tahun. Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun. Pasal 351 Ayat 3 ancaman pidana 7 tahun.