Pria di Bengkalis yang Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing Jadi Tersangka

13 Agustus 2023 21:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria di Bengkalis yang pasang bendera Merah Putih di leher anjing ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pria di Bengkalis yang pasang bendera Merah Putih di leher anjing ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan RH (22 tahun), pria di Bengkalis, Riau, yang memasang bendera Merah Putih di leher anjing sebagai tersangka. RH kini ditahan di Polres Bengkalis.
ADVERTISEMENT
"Sudah tersangka dan ditahan di Polres Bengkalis," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada kumparan, Minggu (13/8).
Awalnya, video RH memasang bendera merah putih di leher anjing viral di media sosial setelah. RH diduga melakukan aksi penghinaan terhadap lambang negara.
"Mendapat laporan tersebut, RH kami amankan, dan dilakukan pemeriksaan di Polsek Punggir," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RH, dan beberapa saksi lainnya, polisi menetapkan RH sebagai tersangka. Kasusnya kini diambil alih Polres Bengkalis.
Polres Bengkalis juga mengamankan barang bukti 1 buah bendera merah putih berukuran kecil dan 1 buah flashdisk berisi video rekaman di leher anjing.
Tersangka dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," pungkasnya.