Pria di Berau Cabuli Balita, Penjara 15 Tahun Menanti

6 September 2022 19:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi bawa pelaku pencabulan terhadap balita di Berau, Kalimantan Timur, Selasa (6/9/2022), Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi bawa pelaku pencabulan terhadap balita di Berau, Kalimantan Timur, Selasa (6/9/2022), Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pria berinisial KA (39) di Berau, Kalimantan Timur, ditahan di rutan Polsek Bayur setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak balita tetangganya.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo saat dikonfirmasi pada Senin (6/9), pelaku diduga memasukkan sesuatu ke alat kelamin korban.
Perbuatan bejat itu dilakukan KA saat korban dititipkan di rumah pelaku di Kecamatan Teluk Bayur pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Perbuatan KA terungkap setelah DS tiba di rumah usai menjemput korban. Korban mendadak menghampirinya sambil menangis. Saat itu pula korban menunjuk-nunjuk alat vitalnya.
"Ibu korban kemudian membuka popoknya, ternyata terdapat luka. Di situlah korban mengaku (dicabuli pelaku)," sambung Didik.
Mengetahui kondisi sang anak, DS kemudian melaporkan pelaku ke polsek. Laporan ibu korban ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan hingga berhasil menangkap KA beberapa hari kemudian.
ADVERTISEMENT
"Pelaku kita amankan di rumahnya tanggal 9 Agustus yang lalu. Dan pada tanggal 21 Agustus hasil visum korban keluar, memang terdapat luka di alat vitalnya," jelas Didik.
Didik melanjutkan, selama proses pemeriksaan KA selalu bergeming ketika ditanya mengenai motif perbuatannya.
Polisi menegaskan bahwa hal tersebut tak menghindarkan KA dari jeratan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Yang jelas dia mengakui perbuatannya terhadap korban. Untuk itu ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Didik.