Pria di Bogor Tewas Dibunuh Ayah Pacarnya

Asep Tamimi (27), pria asal Bogor, Jawa Barat harus tewas di tangan ayah sang pacar lantaran hubungannya tidak direstui. Selain itu, pelaku pembunuhan merasa sakit hati karena korban telah menyetubuhi anaknya dan tidak merestui hubungan dengan korban.
"Korban berpacaran dengan anak tersangka karena tidak direstui dan sakit hati karena korban telah menyetubuhi anaknya, kemudian pada hari Rabu (3/10) sekitar jam 16.00 WIB kakak dari pacar korban memancing datang korban untuk datang ke rumah tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (12/11).
"Kemudian (korban) dibunuh dan dibuang di tempat pembuangan sampah di Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor sekitar jam 02.00 WIB (4/10)," lanjut Dicky.
Dicky menceritakan kemudian jenazah korban ditemukan pada pukul 09.00 WIB, dengan kondisi luka benda tumpul dibagian belakang kepala, mulut robek di sebelah kanan dan dada lebam dengan tulang rusuk patah 3 buah dan menusuk jantung.

Seminggu setelah pembunuhan Asep, polisi berhasil menciduk pelaku dan sejumlah tersangka lainnya yang ikut dalam pembunuhan. Sat Reskrim Polres Bogor telah melakukan penangkapan 1 orang tersangka pembunuhan di Desa Kenangan Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Banten.
"Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap 6 (enam) orang lainnya di Desa Karikil Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor. Rabu (10-10-2018) jam 16.00 WIB," beber Dicky.
Keenam tersangka tersebut antara lain, HS warga Desa Karikil Kecamatan Ciseeng, AR warga Desa Gunung Sari Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang, U warga Kecamatan Tabir Kabupaten Maringin Jambi, J warga Desa Pasir Gauk Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, BS warga Desa Kananga Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Banten dan AM warga Desa Karikil Kecamatan Ciseeng.
Dari tangan pelaku polisi menyita beberapa barang bukti yaitu pakaian korban, 2 (dua) buah handphone, dan Palu.
Para tersangka dikenakan yaitu Pasal 55 (1) Jo 338 dan atau 340, dan atau 351 (3) KUHP dengan hukumn maksimal seumur hidup.

