Pria di Bojonegoro Curi & Jual Audio Masjid, Uangnya untuk Servis Motor

27 Juni 2024 20:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ER saat dihadirkan di konferensi pers. Foto: Polres Bojonegoro
zoom-in-whitePerbesar
ER saat dihadirkan di konferensi pers. Foto: Polres Bojonegoro
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ER (29 tahun), pria asal Kecamatan Sugihwaras, mencuri seperangkat audio di masjid Desa Clebung, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro. Motif ER mencuri karena butuh uang untuk servis motornya.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa dini hari (4/6).
ER melakukan aksinya itu usai melaksanakan salat tahajud di masjid tersebut. Namun, ia tak merinci seperti apa penangkapan ER itu.
"Jadi pelaku masuk ke dalam masjid melalui pintu utama, selanjutnya mengambil perangkat audio yang ada di dalam masjid," ujar Mario di Polres Bojonegoro, Kamis (27/6).
"Hasil pencurian langsung dijual dan tersangka mendapatkan uang Rp 2,5 juta," tambahnya.
Adapun barang-barang yang dicuri oleh ER, di antaranya yakni dua unit amplifier, satu unit mic, satu unit equalizier, dan satu unit compressor.
"Selain mengamankan tersangka, motor yang digunakan tersangka juga kami amankan, yaitu 1 unit roda dua Honda Revo Nopol S-2263-CR," terangnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, ER dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Sementara itu, tersangka ER mengaku alasan ia mencuri seperangkat audio masjid itu karena butuh uang untuk memperbaiki motornya.