Pria di Bondowoso Nistakan Al-Quran, Mengaku Dibayar Rp 1 Juta oleh Seseorang

Polisi menangkap Alfan Sulleh (24), terduga pelaku penistaan agama asal Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan setelah video yang memperlihatkan dirinya diduga menempelkan Al-Quran ke alat vital dan bokong viral di media sosial.
Wakapolres Bondowoso, Kompol I Gede Suartika, mengatakan Alfan ditangkap sekitar dua jam setelah polisi menerima laporan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
“Begitu menerima laporan terkait dugaan penistaan agama, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 00.30 WIB,” ujar Suartika, Selasa (13/10/2026).
Setelah ditangkap, Alfan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan awal, dia mengaku melakukan tindakan tersebut atas perintah seseorang dengan imbalan uang Rp 1 juta.
“Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku disuruh oleh seseorang dengan imbalan uang sebesar satu juta rupiah. Namun, pengakuan ini masih terus kami dalami lebih lanjut,” kata Suartika.
Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap pihak yang diduga menyuruh Alfan melakukan tindakan itu.
Atas dugaan perbuatannya, Alfan terancam dijerat Pasal 243 KUHP baru tentang penyiaran ujaran kebencian terhadap golongan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun,” pungkas Suartika.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi sekitar satu menit yang memperlihatkan seorang pemuda bertelanjang dada dan mengenakan celana dalam di sebuah kamar viral di media sosial.
Dalam video tersebut, pemuda itu terlihat memegang mushaf Al-Quran berukuran besar, kemudian diduga menempelkan kitab suci tersebut ke alat vital dan bokongnya.
Video tersebut memicu kecaman dan keresahan di tengah masyarakat Bondowoso. Sejumlah warga bersama perwakilan ormas keagamaan kemudian melaporkan dugaan penistaan agama itu ke Polsek Tlogosari.
