Pria di Cakung Kepergok Warga Saat Perkosa Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditahan

Polisi mengungkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Seorang pria berinisial SR yang diduga merupakan pelakunya kini telah ditangkap.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made, mengatakan kasus ini terungkap setelah warga memergoki korban bersama pelaku di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pulogebang, Cakung.
“Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial SR telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Made dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/6).
“Korban dalam perkara ini adalah seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Sementara itu, laporan polisi dibuat oleh ibu korban,” jelas dia.
Aksi bejat pelaku diduga sudah terjadi berulang kali sejak 2025. Hingga akhirnya, pada Jumat (19/6), pelaku kepergok melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini terungkap saat ibu korban pulang ke rumah usai dijemput menantunya. Setibanya di rumah, Ketua RT bersama sejumlah warga menjelaskan bahwa korban dan pelaku telah dipergoki berada di kontrakan milik pelaku.
“Saat itu korban ditemukan berada di dalam kamar mandi tanpa mengenakan pakaian. Terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan menjebol atap rumah,” ujarnya.
Namun, upaya kabur tersebut gagal setelah warga berhasil mengadang dan mengamankannya.
Setelah mengetahui kejadian itu, ibu korban bersama anaknya langsung mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat laporan.
Sementara itu, Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia memastikan pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Benar, saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Lina.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum dari RS Polri, pakaian milik korban, serta pakaian milik tersangka.
Atas perbuatannya, SR disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Timur menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak serta memastikan perlindungan terhadap korban.
