Pria di Cimahi Perkosa Ponakan Disabilitas hingga Melahirkan

3 September 2024 16:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan pelaku Pemekosaan berinisial AR (63) saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (3/9/2024). Foto: Polres Cimahi
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan pelaku Pemekosaan berinisial AR (63) saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (3/9/2024). Foto: Polres Cimahi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
AR, 63 tahun, ditangkap polisi lantaran memperkosa keponakannya sendiri yakni R hingga melahirkan. R sendiri diketahui merupakan penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan peristiwa ini bermula ketika rumah keluarga korban yang berlokasi Padalarang terdampak longsor pada akhir 2022.
Akibat musibah itu, keluarga R mengungsi di kediaman AR yang lokasinya tak begitu jauh.
"Di dalam rumah pelaku tersebut, tinggal istri pelaku, anak angkat yang juga merupakan penyandang disabilitas, serta korban, dan pelapor," kata Tri di Mapolres Cimahi, Selasa (3/9).
Pada awal tahun 2024 keluarga korban memutuskan pindah dari rumah AR, karena dapat bantuan Rumah Subsidi dari pemerintah.
Lalu pada Februari, Neti yang merupakan orang tua korban sekaligus pelapor, mencurigai perubahan bentuk pada tubuh anaknya yang menjadi gemuk.
Namun, saat Neti menanyakan hal tersebut kepada R, anaknya itu hanya menjawab ketakutan. Akhirnya, pihak keluarga membawa R untuk diperiksa. Hasilnya, R positif hamil 6 bulan.
ADVERTISEMENT
“Kemudian diperiksalah di rumah sakit kemudian diketahui korban tengah berbadan dua (hamil),” kata Tri.
Kamis 2 Mei 2024, sekira pukul 18:00 WIB korban R melahirkan. R kemudian menceritakan kepada keluarganya bahwa pelaku yang menghamili dia itu, AR, pamannya sendiri.
Selain itu, R menceritakan dirinya telah disetubuhi sebanyak 4 (empat) kali, di dua lokasi berbeda. Pertama di rumah pelaku ketika tidak ada siapa-siapa.
Kedua di kebun saat korban diminta oleh istri pelaku mengantarkan makan siang ke saung, dekat tempat pelaku bekerja.
"Korban menceritakan kepada keluarga ia disetubuhi sebanyak 4 kali di dua lokasi berbeda," terang Tri.
Yang pertama di rumah pelaku pada saat tidak ada siapa-siapa dan yang kedua di kebun saat korban diminta oleh istri pelaku mengantarkan makan siang ke saung dekat dengan pelaku bekerja.
ADVERTISEMENT

Pelaku Pernah Hamili Penyandang Disabilitas Lain

Polisi menjelaskan motif AR melakukan aksi kejinya adalah untuk kepuasan. Berdasarkan hasil penyelidikan, AR juga pernah menghamili penyandang disabilitas lainnya dan dinikahi secara siri kemudian diceraikan.
"Motif untuk kepuasan karena mungkin korban ini penyandang disabilitas tidak bisa bertindak (berontak/melawan). Diketahui juga pelaku sebelum melakukan itu terhadap korban, ternyata pelaku pernah melakukan juga pada penyandang disabilitas juga, sampai hamil dinikahi secara siri kemudian diceraikan,” ungkap Tri.

Barang Bukti & Jeratan Pasal

Polisi mengamankan barang bukti dalam kasus kekerasan seksual ini. Antara lain berupa pakaian korban, visum et repertum dari RSUD Cibabat, serta surat keterangan pemeriksaan psikologi forensik.
AR dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun.
ADVERTISEMENT
"Pasal yang diterapkan pasal 6 huruf (C) juncto 15 huruf (a) dan huruf (h) Undang-Undang no.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun," ucap Tri.