Pria di Cisauk Todong Celurit ke Wanita, Rampas Mobil dan iPhone 11

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus pencurian di Cisauk, Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus pencurian di Cisauk, Tangerang. Foto: Dok. Istimewa

Seorang wanita berinisial LA alias K (29 tahun) menjadi korban penodongan di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Mobil honda Brio dan iPhone 11 miliknya raib dibawa kabur pelaku.

Kasus ini terjadi pada Selasa (19/5). Pelaku dan korban saling kenal dan sempat janjian untuk bertemu.

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan kasus berawal dari korban yang bertemu dengan pelaku bernama Mahpul Kholik alias Kecot. Mereka sempat pergi bareng dari Serpong menuju Cisauk.

Saat itu mobil korban dikendarai oleh Kecot, sedangkan korban duduk di sebelahnya. Di tengah jalan Kecot menjemput satu orang temannya, Sutri alias Senet. Ia duduk di belakang korban.

Sesampainya di lokasi kejadian, Kecot mengambil paksa iPhone dari tangan korban dengan ancaman untuk tidak melawan. Dari belakang korban Senet menodongkan celurit.

Barang bukti kasus pencurian di Cisauk, Tangerang. Foto: Dok. Istimewa

"Tangan korban (diikat) dengan menggunakan tali sweeter dan kemudian korban diajak muter-muter dan diturunkan di jalan yang sepi, yaitu di Jalan Pabuaran," ujar Dhady dalam keterangannya, Sabtu (23/5).

Korban selamat usai berjalan kaki hingga bertemu warga. Mereka lalu melaporkan kasus itu ke polisi.

"Pada hari Kamis, 21 Mei 2025 sekira pukul 05.00 WIB Tersangka Kecot berhasil diamankan," ujar Dhady.

Kecot yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui, mobil korban dijual oleh tersangka lainnya, Kapui alias Pupu seharga Rp 25 juta. Sementara iPhone korban dibuang.

Dari hasil penjualan mobil itu, Kecot dapat bagian Rp 18 juta. Sedangkan sisanya dibagi rata antara Senet dan Kapui.

Adapun mobil korban berhasil diamankan polisi. Saat ini penyidik masih mengejar dua tersangka lainnya.

"Melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka Senet dan Kapui alias Pupu," ujarnya.

Atas perbuatannya Kecot dan komplotannya dijerat Pasal 479 KUHP. Mereka terancam hukuman paling berat 12 tahun penjara.