Pria di Demak Perkosa Anak Tiri hingga Hamil dan Melahirkan

24 April 2025 14:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang TGH pria di Kabupaten Demak yang perkosa anak tirinya hingga hamil. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tampang TGH pria di Kabupaten Demak yang perkosa anak tirinya hingga hamil. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Kabupaten Demak, Jawa Tengah berinisial TGH (42) tega memperkosa anak tirinya yang masih remaja. Korban yang kini berusia 15 tahun itu hamil dan melahirkan anak dari perbuatan jahat pelaku.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan, perbuatan keji pelaku dilakukan sejak korban duduk di kelas 6 SD atau saat berumur 12 tahun hingga korban berusia 15 tahun.
"Tersangka ini ayah tiri dari korban. Saat melakukan itu (pemerkosaan) korban masih 12 tahun dari kelas 6 SD sampai kelas 2 SMP," ujar Satya, Kamis (24/4).
Peristiwa ini terbongkar saat korban hamil dan melahirkan hasil perbuatan ayah tirinya. Ia akhirnya menceritakan kejahatan pelaku kepada kakeknya.
"Kakek korban melaporkan kasus ini ke kami, dan langsung kami tindak," tegas dia.
Ia menyebut, pelaku kerap mengancam dan memukuli korban untuk menuruti kemauannya. Pelaku tinggal di satu rumah yang sama bersama korban dan ibu korban.
"Modusnya mengancam dan juga pernah dipukul selama 3 tahun ini," ungkap Satya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pelaku yang dihadirkan dalam jumpa pers terlihat santai dan tanpa penyesalan. Ia mengakui sudah memperkosa korban sebanyak 20 kali.
"Lupa berapa kali, saya mabuk dan saya pukul," kata TGH.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat pasal tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.