Pria di Gresik Produksi 100 Foto Porno Keponakannya yang Masih di Bawah Umur

21 Juli 2024 19:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi industri film porno. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi industri film porno. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap seorang pria bernama Bagas Arista Herlyanto (BAH) di Gresik, Jawa Timur. Dia ditangkap atas kasus pornografi terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakannya.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan terungkapnya kasus ini setelah korban membuat laporan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 22 Mei 2024 lalu.
“Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2024, penyidikan perkara dugaan tindak pidana pornografi anak," kata Erdi lewat keterangannya, Minggu (21/7).
Erdi menuturkan, dari hasil penyelidikan, pelaku memproduksi 100 foto porno keponakannya. Foto itu lalu diunggah ke email [email protected], [email protected] dan laptopnya. Dia membuat foto porno keponakannya itu sejak September 2022 sampai dengan Juni 2023.
Polisi belum menjelaskan kronologi lengkap kasus ini.
"Total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi. Mirisnya, yang menjadi objek perkara yaitu anak korban yang tidak lain merupakan keponakan tersangka," bebernya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Kasus ini juga telah masuk tahap ke dua di Kejaksaan Negeri Gresik. Dalam waktu dekat kasus ini akan naik ke persidangan.
“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik," tutup Erdi.
ADVERTISEMENT