Pria di Gresik Setubuhi Anak Kandung Selama 4 Tahun, Ancam Tak Biayai Sekolahnya
·waktu baca 2 menit

Ayah berinisial FH (40 tahun), warga Kabupaten Gresik, tega menyetubuhi anak kandungnya yang berusia belasan tahun.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak 4 tahun lalu dari tahun 2021 hingga 2025.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan perlakuan ayahnya kepada ibunya. Mengetahui hal tersebut, ibunya lalu melaporkan FH ke Polres Gresik.
"Unit PPA Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Tersangka kami amankan pada hari Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB," ujar Rovan di Gresik, Rabu (12/11).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya di Kecamatan Bungah. Perbuatan itu pertama kali dilakukan pada Juli 2021 saat korban masih duduk di bangku SMP. Aksi tak senonoh itu berulangkali dilakukan hingga Mei 2025.
"Pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban dan langsung melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan kepada anak kandung. Korban sempat melawan namun tidak dihiraukan," katanya.
Apabila korban menolak, FH mengancam tidak akan menanggung kebutuhan sekolah anak kandungnya itu.
"Modus pelaku dengan memberi iming-iming kepada korban akan dibelikan sepeda motor dan dibiayai sekolahnya," ucapnya.
Pelaku telah bercerai dengan istrinya dan tinggal satu rumah dengan korban di Kecamatan Bungah.
"Motif tersangka adalah dorongan nafsu, karena sudah bercerai dengan istrinya," katanya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua daster milik korban, satu bra, dan satu sarung warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
