Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pria di Indramayu Bacok Kiai karena Kesal Suara Zikir Terancam 15 Tahun Penjara
10 Maret 2022 19:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pelaku pembacokan berinisial S (33) di Pondok An-Nur di Desa Tegalmulya, Kabupaten Indramayu , telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku membacok seorang kiai bernama KH Farid Ashr Waddahr DI.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan dan penganiayaan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Dikenakan Pasal 338 juncto 53 KUHP dan 351 KUHP, ancaman hukumannya kurang lebih 15 tahun," kata Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar pada Kamis (10/3).
Ibrahim menuturkan, kasus tersebut berawal ketika pelaku mendatangi kediaman KH Farid di lingkungan pondok pesantren pada tanggal 8 Maret lalu. Di sana, pelaku bertanya ke istri korban bernama Anah tentang keberadaan KH Farid.
Setelah mendapatkan jawaban, pelaku malah membacok istri korban. Usai membacok Anah, pelaku musala dan bertemu dengan Haka yang merupakan santri sekaligus keponakan KH Farid. Haka dibacok. Aksinya tak sampai di situ, pelaku juga membacok KH Marid di dalam musala.
"Dari kejadian tersebut akhirnya tiga korban mengalami luka dari sajam seperti arit, barang buktinya arit, sarung, satu stel pakaian, dua potong sarung percikan darah, kerudung percikan darah, dan dua unit HP," ujar Tompo.
ADVERTISEMENT
Tompo menyebut, pelaku diamankan oleh warga setempat dan sempat menjadi dikeroyok. Pelaku dan korban memang saling mengenal. Tempat tinggal korban pelaku dan korban berdekatan.
"Ditangkapnya oleh massa, makanya pada saat ditangkap dia kondisinya babak belur, karena massa yang menangkap," tandasnya.