Pria di Jakbar Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

23 April 2024 23:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria bernama Edo (21) ditangkap polisi di kediamannya di Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (16/4). Edo ditangkap karena mencabuli keponakan perempuannya yang masih berusia 5 tahun.
ADVERTISEMENT
"Pelaku melakukan aksi pelecehan seksual sudah sejak tahun 2022 terhadap korban," terang Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Reliana Sitompul, dalam keterangan tertulis Selasa (23/4).
Edo mengaku sudah melakukan aksi bejatnya berkali-kali. Modusnya adalah dengan meminjamkan korban ponsel untuk bermain.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban mengeluh sakit setiap buang air kecil. Orang tuanya yang curiga akan hal itu lalu memeriksa kondisi korban yang akhirnya mengaku telah dicabuli pelaku.
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban lalu menemui pelaku. Setelah dicecar, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Kasus itu lalu dilaporkan ke polisi.
"Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Reliana.
ADVERTISEMENT