Pria di Jakbar Ditangkap Usai Gelapkan Rp 1,2 M, Modus Tukar Rupiah ke Dolar AS
·waktu baca 2 menit

Satuan Resmob Bareskrim Polri bersama Polresta Barelang, Kepulauan Riau, menangkap seorang pria bernama Franky (35) yang diduga menggelapkan uang Rp 1,2 miliar dengan modus penukaran rupiah ke dolar.
Franky ditangkap di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, setelah sempat kabur membawa uang milik rekannya. Penangkapan dilakukan tim gabungan pada Selasa (19/5).
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi mengatakan, kasus ini bermula dari laporan polisi di wilayah hukum Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau.
“Tersangka diduga melakukan Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHPidana. Tersangka saat ini diamankan untuk menjalani proses hukum,” kata Arsya dalam keterangannya, Rabu (27/5).
Arsya menjelaskan, pelaku awalnya menghubungi rekannya berinisial WG melalui pesan singkat. Kepada korban, Franky mengaku ingin menukarkan uang rupiah ke dolar AS dan meminta agar korban mentransfer dana miliaran rupiah tersebut.
“Pelaku ingin menukar uang rupiah ke dolar lalu pelaku meminta untuk rekannya mentransfer uang sebesar Rp 1.269.000.000,” ucapnya.
Korban kemudian mentransfer dana senilai Rp 1.269.000.000. Franky sempat berjanji mengembalikan uang itu. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, uang itu tak kunjung dikembalikan. Pelaku berdalih pembayaran dari pelanggan belum masuk.
“Pelaku sempat berjanji mengembalikan uang itu. Namun janji itu tak kunjung ditepati,” ungkapnya.
Korban kemudian menelusuri transaksi tersebut dan mendapati uang itu ternyata tidak pernah disetorkan untuk penukaran dolar seperti yang dijanjikan. Setelah itu, Franky disebut menghilang dan sulit dihubungi.
Berbekal laporan korban nomor: LP-B/255/VI/2025/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan tersangka di Jakarta Barat.
“Tim berhasil mengamankan tersangka dengan didampingi oleh RT setempat,” jelasnya.
Franky langsung dibawa penyidik Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
