Pria di Jateng Curi Ribuan Data NIK dan NKK untuk Registrasi Kartu SIM Seluler

8 Maret 2023 17:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus pencurian data pribadi untuk registrasi kartu perdana seluler. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus pencurian data pribadi untuk registrasi kartu perdana seluler. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria berinisial KA di Kab. Batang, Selasa (7/2). Pelaku ditangkap karena mencuri data pribadi mulai dari NIK dan NKK.
ADVERTISEMENT
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, data pribadi itu digunakan pelaku untuk mengaktifkan kartu SIM pada seluler. Data itu diambil pelaku dari pencarian Google.
"Data kependudukan (NIK dan NKK) milik orang lain yang didapatkan dengan men-download dari internet setelah melakukan pencarian melalui Google. Terutama identitas bagi para pelajar yang masukkan data skripsi dan lain-lain. Ternyata terkumpul di 'smartapp'. Bisa diunduh siapa saja, ini kenapa kok data identitas bisa terbuka bebas," kata Dwi di Polda Jawa Tengah, Rabu (8/3).
Dwi menuturkan, setelah kartu SIM diaktifkan, pelaku lalu menjualnya. Aksi pelaku tersebut telah dimulai sejak 2020 lalu dan telah menjual 3.000 kartu di media sosial. Setiap bulannya pelaku meraup untung Rp 15 juta.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap usai polisi mendapat laporan dari seorang warga Kabupaten Batang. Warga itu mengadu jika nomor identitasnya digunakan oleh nomor lain.
Untuk mempermudah aksinya, lanjut Dwi, pelaku juga membeli modem pool. Alat itu untuk mempercepat pendaftaran SIM card ponsel.
"Membeli alat modem pool 32 unit. Lalu dilanjutkan dengan percakapan melalui Whatsapp, tidak ada keterlibatan dari pihak provider komunikasi seluler," imbuh dia.
Sementara itu, KA mengaku mempelajari kejahatan itu lewat internet. Ia memilih provider Telkomsel karena lebih banyak peminatnya.
"Pakai alat modem pool dan registrasi. Cari infonya di online, belajar sendiri, sehari bisa 50 kartu. Saya pilih Telkomsel karena jualnya gampang," ungkapnya.
Atas kejahatannya, KA dijerat Pasal yang Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda 12 miliar.
ADVERTISEMENT
Ia juga terancam Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Ancaman hukuman penjara maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 75 Juta.