Pria di Kabupaten Bandung Tewas Dikeroyok, Polisi Langsung Tangkap 8 Pelaku

22 Mei 2022 19:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konerensi pers kasus pengeroyokan di Kabupaten Bandung, Minggu (22/5) Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konerensi pers kasus pengeroyokan di Kabupaten Bandung, Minggu (22/5) Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap delapan pelaku pengeroyokan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam kejadian itu, seorang pria berinisial DS tewas.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengeroyokan terjadi di Kampung Leuweung Kaleng, Desa Katapang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, pada Rabu (18/5) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kusworo menjelaskan, sejak bulan Januari 2022 sudah ada perselisihan antara korban DS (salah satu keluarga dari perguruan silat Gajah Putih) dengan tersangka berinisial WG.
"Kemudian berdasarkan itu, berlanjut sampai dengan korban melarikan diri. Hingga pada hari Rabu 18 Mei 2022 tepatnya pukul 20.00 WIB bertemu yang sebelumnya adalah WG dengan korban ini bertemu di siang hari kemudian terjadi perselisihan kembali," kata Kusworo, Minggu (22/5).
Konerensi pers kasus pengeroyokan di Kabupaten Bandung, Minggu (22/5) Foto: Dok. Istimewa
Setelah WG bertemu dengan korban, ia menceritakan masalahnya dengan DS kepada ketujuh tersangka lainnya yakni BW, FR, AS, AP, RM, AS dan GGN sehingga menyulut emosi.
ADVERTISEMENT
"Pada sore harinya tersangka inisial WG ini pada pukul 20.00 WIB bertemu lah berpapasan berdelapan tersangka ini dengan korban, sehingga terjadi perkelahian dan terjadilah penganiayaan yang dilakukan bersama-sama," kata Kusworo.
Kusworo menambahkan, tujuh pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang memegangi korban, memukul hingga menusuk korban dengan sajam jenis golok dibagian perut.
"Kemudian setelah selesai di TKP awal, kemudian korban dibawa oleh tersangka ke daerah Ceuri dan kemudian ditinggalkan di sana, di mana korban sempat dilindas menggunakan sepeda motor milik para pelaku dan kemudian para pelaku ini sempat kabur," jelasnya.
Konerensi pers kasus pengeroyokan di Kabupaten Bandung, Minggu (22/5) Foto: Dok. Istimewa
Usai mendapat laporan Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kurang dari 2 x 24 jam dua pelaku yakni BW dan AS diamankan di wilayah Kecamatan Majalaya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan enam pelaku WG, FR, AP, RM, AS dan GGN diamankan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
"Jadi motifnya adalah tersangka WG memiliki rasa dendam terhadap korban,"tutup Kusworo.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan empat unit kendaraan roda dua berbagai merk milik pelaku.
Sementara para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Mereka terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.