Pria di Kalideres yang Bunuh Saudaranya Terancam Hukuman Mati
·waktu baca 2 menit

UA (20), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah membunuh Muhammad Latupono alias Moken (34). Aksi pembunuhan ini terjadi pada Kamis (8/5) di Kalideres, Jakarta Barat.
UA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia terancam pidana mati atas perbuatannya.
"Pasal yang akan disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 340 KUHPidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 338 KUHPidana ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (16/5).
Motif Pembunuhan
Twedi mengatakan, motif pembunuhan ini karena pelaku merasa sakit hati. Korban berselingkuh dari istrinya.
Pelaku tidak terima karena istri korban merupakan sepupunya. Dia lalu merencanakan pembunuhan tersebut.
"Jadi pelaku sakit hati karena korban ini berselingkuh dari istrinya, di mana istrinya ini adalah saudara sepupu dari pelaku," tuturnya.
Korban tewas setelah ditusuk oleh pelaku. Pembunuhan ini sudah direncanakan olehnya.
"Ternyata korban masih bisa melakukan perlawanan, mereka sampai bergumul di tanah, di tanah berdua. Namun karena korban sudah terluka, akhirnya korban kalah dan tertelungkup," ujarnya.
"Pada saat tertelungkup pelaku kembali melakukan penusukan di punggung korban sebanyak dua kali. Dan akhirnya korban sudah tidak melawan dan ditinggalkan oleh pelaku," tutupnya.
