Pria di Karo Cabuli Anak Tetangganya: Modus Diberi Mainan, Kini Berakhir Bui

9 Februari 2025 10:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pria berinisial OSM (35) di Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Sumut, ditangkap polisi pada Selasa (4/2). Penyebabnya, OSM mencabuli bocah laki-laki usia 8 tahun yang merupakan tetangganya.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Tanah Karo Kompol Zulham menuturkan, modus yang dilakukan pelaku ialah berperilaku baik kepada korban.
“Tersangka pertama kali mengenal korban pada November 2024. Ia sering mendekati korban dengan berpura pura baik, mengantarkan korban ke sekolah, serta memberikan makanan dan uang jajan,” kata Zulham pada Minggu (9/2).
"Karena bujukan dan kebaikan yang dilakukan tersangka, korban mulai menganggap tersangka sebagai sosok orang tua dan memanggilnya ‘Pak Uda’ yang kemudian karena kedekatan tersebut, memudahkan tersangka melakukan perbuatan cabul,” sambungnya.
Zulham bilang, korban sudah beberapa kali dicabuli. Namun, akhirnya terungkap pada Jumat (3/1).
Saat itu, keluarga korban menyadari korban terlalu sering bersama pelaku. Selain itu, mainan yang dimiliki oleh korban juga terus bertambah banyak.
ADVERTISEMENT
"Kecurigaan keluarga korban mulai muncul saat saudara korban melihat korban yang sering bersama tersangka dan banyaknya mainan yang disimpan korban," kata dia.
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kata Zulham, mainan itu didapatkan korban dari pelaku sebagai imbalan dan agar korban merahasiakan aksi cabul tersebut.
“Tindakan tersangka dilakukan beberapa kali di berbagai lokasi, setelahnya tersangka memberikan uang jajan dan mainan kepada korban sebagai imbalan,” sambungnya.
“Pencabulan (aksi sodomi) pertama kali terjadi di samping rumah tersangka. Tersangka membujuk korban dengan janji uang jajan sebesar Rp 10 ribu,” jelasnya.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.