Pria di Kota Malang ini Dibui 5 Bulan karena Pelihara Ikan Aligator di Kolam

10 September 2024 15:51 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Priyono (61), warga Sawojajar, Kota Malang, saat menjalani sidang vonis kasus memelihara ikan jenis Aligator Gar di PN Kota Malang, Senin (9/9/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Priyono (61), warga Sawojajar, Kota Malang, saat menjalani sidang vonis kasus memelihara ikan jenis Aligator Gar di PN Kota Malang, Senin (9/9/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Piyono mungkin tak menyangka, hobinya memelihara ikan berujung pidana. Piyono memelihara ikan aligator atau alligator gar di kolam miliknya di Kota Malang.
ADVERTISEMENT
Piyono dijerat pidana oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim karena melanggar UU Perikanan. Ikan aligator ini memang dilarang dipelihara karena dianggap merugikan atau bersifat invansif.
Seperti dikutip dari situs Pengadilan Negeri Malang, Selasa (10/9), kasus Piyono bermula pada Februari 2024. Piyono yang juga pemilik kolam pemancingan dan lesehan di Kedungkandang, Kota Malang didatangi penyidik Polda Jatim.
Saat itu Wawan Triono selaku Panit Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bersama dengan saksi Ayon Nugroho dan Tim dari Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan penyelidikan di Kolam Pemancingan dan Lesehan Beran Sundeng yang berlokasi di Desa/Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang merupakan milik Piyono.
Para anggota Kepolisian itu bekerja berdasarkan surat perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Gas/281/I/RES.5./2024/Ditreskrimsus Tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/209/I/RES.5./2024/ Ditreskrimsus Tanggal 19 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Dan pada Jumat 2 Februari, penyidik Kepolisian mendatang lokasi kolam pemancingan itu dan mendapati lima ekor jenis ikan aligator gar dipelihara di kolam pemancingan Piyono. Ikan ini dianggap membahayakan dan/atau merugikan.
Ilustrasi Ikan Aligator. Foto: Shutterstock
Kemudian, pada 22 Februari 2024, Tim Tipidter Direskrimsus Polda Jatim datang bersama petugas dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar satuan wilayah kerja Surabaya yaitu saksi Kiki Riski Arisand melakukan identifikasi terhadap barang bukti ikan sebanyak lima ekor jenis ikan aligator gar di kolam pemancingan milik Piyono.
Identifikasi itu dibuat Berita Acara Pemeriksaan Nomor 993/BPSPL.4/PRL.430/II/2024 tanggal 22 Februari 2024.
Dalam penjelasannya disebutkan, ikan aligator termasuk jenis ikan yang membahayakan/merugikan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan Yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Jenis ikan aligator tersebut masuk dalam golongan jenis family ikan Lepisosteidae.
Polda Jatim menjerat Piyono dengan pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 19/PERMEN-KP/2020 tentang larangan pemasukan pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Vonis Hakim
Piyono (61), akhirnya menjalani persidangan. Dan pada Senin (9/9), dia divonis hakim 5 bulan penjara karena perkara memelihara ikan alilgator gar.
Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim, I Wayan Eka Mariarta di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (9/9) kemarin.
Terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020.
ADVERTISEMENT
Protes Pengacara
Menanggapi putusan itu, pengacara Piyono, Guntur Putra Abdi, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim.
Sebab, kliennya ini memelihara ikan aligator tersebut sejak tahun 2008.Sementara, UU atau aturan pelarangan memelihara ikan tersebut baru terbit pada tahun 2020.
"Putusan ini terlalu memberatkan di keluarga juga, bahwasannya kita juga sudah mengajukan putusan bebas atau seringan-ringannya percobaa lah. Sehingga, terdakwa hanya wajib lapor. Tapi dengan ini, terdakwa diputus 5 bulan subsider 1 bulan dengan denda Rp 5 juta," kata Guntur, Selasa (10/9).
Guntur mengungkapkan, kliennya juga sempat emosi dengan putusan yang dijatuhkan karena dirinya tidak merasa bersalah.
"Terdakwa sempat emosi dengan adanya ini, karena terdakwa berpendapat tidak bersalah, karena dia memelihara sebelum adanya undang-undang," ungkapnya.
Priyono (61), warga Sawojajar, Kota Malang, saat menjalani sidang vonis kasus memelihara ikan jenis Aligator Gar di PN Kota Malang, Senin (9/9/2024). Foto: Dok. Istimewa
Guntur juga menekankan bahwa kliennya sebatas memelihara, tidak membudidayakan — sejak dibelinya di tahun 2008 silam.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa memelihara dari 2008 lalu dan hanya memelihara tidak menambah dan tidak merusak ekosistem. Kemudian, banyak juga yang menjual dan tidak adanya sosialisasi dari pihak terkait masalah ikan jenis alligator gar ini," jelasnya.
Atas putusan itu, Guntur beserta keluarga terdakwa masih berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kita koordinasi dengan keluarga, langkah apa yang bisa kita lakukan agar hukuman selesai," ujar dia.
Tanggapan Jaksa
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suud, mengatakan bahwa vonis ini menurutnya sudah sesuai dengan keadilan. JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 8 bulan subsider 2 bulan.
"Kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan dan kalau dicek sudah termasuk ringan kalau menurut kami," kata Suud.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan keberatan terdakwa yang merasa tak pernah mendapat sosialisasi soal itu, kata Suud, bahwa aturan itu sudah dikeluarkan oleh negara dan masyarakat dianggap tahu.
"Memang aturan sudah ada dan setiap aturan yang dikeluarkan dianggap tahu. Sehingga, ya perbuatan ini tetap melanggar hukum," ungkapnya.
Suud juga mengatakan bahwa masa hukuman Piyono berkurang karena terdakwa telah menjalani penahanan selama satu bulan lebih. "Artinya, tinggal 4 bulan saja, sebentar lagi," ucapnya.
Piyono memelihara ikan alligator gar sejak tahun 2008. Ia membeli ikan itu di salah satu pedagang di pasar hewan Splindid, Kota Malang, dengan jumlah 8 ekor dengan harga masing-masing Rp 10 ribu per ekor.
Kemudian, pada tanggal 2 Februari 2024, polisi mendatangi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kota Malang. Hal itu berdasarkan laporan warga. Polisi menemukan ada lima ekor ikan jenis alligator gar yang dipelihara Piyono.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 22 Februari 2025, pihak Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar satuan wilayah Surabaya mendatangi kolam pemancingan Piyono.
Selanjutnya, pada tanggal 6 Agustus 2024, Piyono ditahan di Lapas Kelas I Malang.