Pria di Kudus yang Bunuh Pacar Gelap di Hotel Terancam 15 Tahun Penjara

27 Oktober 2020 18:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penusukan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penusukan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
KH (40) tersangka kasus pembunuhan wanita dalam kamar sebuah hotel di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, terancam hukuman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Pelaku akan disangkakan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat dihubungi kumparan, Selasa (27/10).
Aditya menambahkan tersangka yang merupakan seorang pegawai swasta berhasil ditangkap di suatu rumah di Jalan Melati, Kudus.
"Bedasarkan pengakuan tersangka, dia dan korban ternyata punya hubungan asmara. Sebelum dibunuh pelaku dan korban sempat berhubungan badan satu kali," terang dia.
Menurut dia, pembunuhan ini terjadi lantaran korban menolak saat pelaku memutuskan korban dalam hubungan gelap ini.
"Tapi sesuai pengakuan, nanti kita akan dalami lagi," terang dia.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti. Termasuk pakaian, ponsel dan sepeda motor.
"Barang bukti ada pakaian, handphone, motor korban dan pelaku," kata Aditya.
ADVERTISEMENT
Aditya memastikan, KH merupakan tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan ini.
"Dari keterangan tersangka dia melakukan sendiri dari saksi-saksi yang ada termasuk resepsionis hotel bahwa yang bersangkutan masuk sendiri kemudian disusul korban setelahnya. Artinya tidak ada pelaku lain," pungkasnya.