Pria di Kulon Progo Paksa Lansia 64 Tahun Tenggak Miras lalu Perkosa

24 Januari 2025 14:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pria berinisial P (36) memperkosa lansia berusia 64 tahun di Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo. Foto: Dok Polres Kulon Progo
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pria berinisial P (36) memperkosa lansia berusia 64 tahun di Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo. Foto: Dok Polres Kulon Progo
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial P (36) memperkosa lansia berusia 64 tahun di Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan November 2024 silam.
ADVERTISEMENT
"Pelaku memasuki rumah korban pada malam hari dengan alasan mencari kijang. Namun, pelaku kemudian membekap korban, memaksa korban meminum alkohol, dan melakukan tindakan kekerasan seksual di bawah ancaman benda yang diduga pisau," kata Kanit Reskrim Polsek Pengasih Iptu Triyono dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (24/1).
Dijelaskan, korban yang berinisial S sempat memberikan perlawanan. Usai kejadian tersebut, S memberitahu ke saudaranya dan kasus dilaporkan ke Polsek Pengasih.
Seorang pria berinisial P (36) memperkosa lansia berusia 64 tahun di Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo. Foto: Dok Polres Kulon Progo
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pria berinisial P (36) memperkosa lansia berusia 64 tahun di Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo. Foto: Dok Polres Kulon Progo
Polisi kemudian menyelidiki kasus ini. P kemudian berhasil ditangkap pada awal Januari lalu.
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bantal, sarung bantal, pakaian dalam milik korban dan pelaku, senapan angin, parfum, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat menuju lokasi kejadian," katanya.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, P juga telah mengakui perbuatannya. Saat itu dia dalam kondisi mabuk.
"Saat ini, berkas perkara telah kami rampungkan dan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulonprogo minggu depan," bebernya.
P terancam Pasal 6 huruf B Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana maksimal yakni 12 tahun penjara dan atau denda hingga Rp 300 juta.
"Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, yang memiliki ancaman hukuman serupa," terangnya.