Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Pria di Lampung Ditangkap karena Bawa Bahan Peledak, Diduga untuk Tangkap Ikan
17 Oktober 2024 11:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang pria berinisial Y di Pelabuhan Ketapang, Lampung. Ia ditangkap lantaran kedapatan membawa sejumlah bahan peledak.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, mengatakan penangkapan dilakukan pada 9 Oktober 2024 lalu. Kala itu, pelaku hendak melakukan penyeberangan, barang bawaanya pun digeledah.
"Kemudian pada saat diperiksa, ternyata yang bersangkutan membawa sebuah tas dengan isi barang bukti," ujar Donny dalam jumpa pers, Kamis (17/10).
Adapun barang bukti yang ditemukan, yakni 0,5 kilogram potasium yang dicampur cat bron, 2 potasium putih, 11 botol kaca, dan 30 buah sumbu. Karena barang-barang itu, pelaku akhirnya diamankan dan dimintai keterangannya.
Kepada polisi, Y mengaku barang-barang itu hendak diserahkan pelaku kepada seorang pemilik kapal. Diduga, akan dirakit menjadi bom untuk menangkap ikan.
"Bahwa barang-barang ini diminta oleh seseorang lagi. Di mana seseorang ini profesinya sebagai tekong kapal. Di situlah yang menguatkan kami bahwa, barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini, akan digunakan untuk menangkap ikan," ujar Donny.
Donny mengaku telah mengantongi identitas pemilik kapal yang dimaksud. Kini polisi masih melakukan pemburuan.
ADVERTISEMENT
Sementara terhadap Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak.
"Ancaman hukumannya maksimum 10 tahun penjara," pungkas Donny.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini