Pria di Lampung Ditangkap karena Bawa Bahan Peledak, Diduga untuk Tangkap Ikan

17 Oktober 2024 11:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus di Mako Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus di Mako Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang pria berinisial Y di Pelabuhan Ketapang, Lampung. Ia ditangkap lantaran kedapatan membawa sejumlah bahan peledak.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, mengatakan penangkapan dilakukan pada 9 Oktober 2024 lalu. Kala itu, pelaku hendak melakukan penyeberangan, barang bawaanya pun digeledah.
"Kemudian pada saat diperiksa, ternyata yang bersangkutan membawa sebuah tas dengan isi barang bukti," ujar Donny dalam jumpa pers, Kamis (17/10).
Jumpa pers pengungkapan kasus di Mako Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Adapun barang bukti yang ditemukan, yakni 0,5 kilogram potasium yang dicampur cat bron, 2 potasium putih, 11 botol kaca, dan 30 buah sumbu. Karena barang-barang itu, pelaku akhirnya diamankan dan dimintai keterangannya.
Kepada polisi, Y mengaku barang-barang itu hendak diserahkan pelaku kepada seorang pemilik kapal. Diduga, akan dirakit menjadi bom untuk menangkap ikan.
"Bahwa barang-barang ini diminta oleh seseorang lagi. Di mana seseorang ini profesinya sebagai tekong kapal. Di situlah yang menguatkan kami bahwa, barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini, akan digunakan untuk menangkap ikan," ujar Donny.
Jumpa pers pengungkapan kasus di Mako Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Donny mengaku telah mengantongi identitas pemilik kapal yang dimaksud. Kini polisi masih melakukan pemburuan.
ADVERTISEMENT
Sementara terhadap Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak.
"Ancaman hukumannya maksimum 10 tahun penjara," pungkas Donny.