Pria di Magelang Selundupkan Sabu dari Nigeria Berkedok Bingkisan Kaligrafi

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya pabean B Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 201,74 gram dari Nigeria ke Magelang Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya pabean B Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 201,74 gram dari Nigeria ke Magelang Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Yogyakarta menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 201,74 gram dari Nigeria yang dikirim ke Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Untuk mengelabui petugas, pelaku memasukkan sabu tersebut ke kotak hiasan bertuliskan kaligrafi Arab.

Kepala KPPBC Yogyakarta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan sabu tersebut dikirim WN Nigeria berinisial AG (36) melalui jasa ekspedisi Express Mail Service (EMS).

Petugas Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, curiga dengan paket yang dialamatkan ke seseorang berinisial CDS (32) di Magelang, Jawa Tengah.

"Paket ini merupakan paket kiriman pos dari Nigeria dengan pemberitahuan sebagai Quran gift. Jadi, hiasan dengan tulisan Arab," kata Hengky kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Depok, Sleman, Rabu (6/1).

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya pabean B Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 201,74 gram dari Nigeria ke Magelang Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa

Hengky menyatakan, kecurigaan petugas diawali dengan jenis pembungkus yang berupa karbon dan aluminium foil. Sebab seringkali pembungkus karbon dan aluminium foil digunakan untuk mengelabui pemeriksaan X-Ray. Kemudian hasil pelacakan anjing pengendus mengindikasi ada yang tidak beres dari paket tersebut.

"Mungkin pelaku berharap agar petugas tidak akan curiga dengan adanya tulisan Arab. Pelaku membungkus sabu-sabu dengan karbon atau aluminium foil," ucapnya.

Kecurigaan tersebut kemudian diinformasikan ke kantor Bea Cukai di Yogyakarta. Setibanya di Kantor Pos Lalu Bea MPC Plemburan Yogyakarta, petugas bersama BNNP DIY kemudian melakukan operasi control delivery ke Magelang.

"Dari upaya tersebut berhasil diamankan pelaku CDS, laki-laki 32 tahun sebagai penerima, namanya tertera di paket, alamat sesuai dengan paket," kata Hengky.

Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara

Lewat pemeriksaan narcotest, serbuk putih dalam paket itu merupakan methamphetamine atau sabu. CDS pun tak bisa berkutik dengan fakta tersebut.Bukti 201,74 gram sabu itu dimasukkan dalam 6 kemasan plastik.

"Di dalamnya itu berisi 6 kemasan plastik yang diduga adalah sabu dengan berat total 201,74 gram," turut Hengky.

"Setelah tersangka (CDS) ditangkap, dibawa ke BNNP DIY pada Rabu 30 Desember," lanjutnya.

Sementara itu, Kabid Brantas BNNP DIY, Kombes Pol Tri Yunianto, menyebut CDS merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dipenjara di Lapas Nusakambangan. Saat menjalani masa pidana di Nusakambangan, CDS mengenal AG.

Lapas Nusakambangan dilihat dari Segara Anakan Foto: Idhad Zakaria/Antara

"CDS kasus narkotika 2015 lalu. Sedangkan pengirim sabu-sabu dari Nigeria berinisial AG sempat tersandung kasus narkotika pada 2017 lalu. Keduanya saling kenal di Lapas Nusakambangan," kata Tri

Setelah keluar Nusakambangan, keduanya bersepakat melakukan penyelundupan ini. CDS pun mau menerima paket sabu dari AG yang rencananya untuk diedarkan.

"Mau dikirim (edarkan) ke mana masih kami dalami. Dia (CDS) mengaku juga baru sekali melakukan ini," ucap Tri.

Kini CDS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Narkotika.