Pria di Magetan Dibui Usai Perkosa Pacarnya yang Masih di Bawah Umur

8 Februari 2024 15:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria bernama Dodik Nofa (27 tahun) warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dipolisikan karena memperkosa pacarnya sendiri. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pria bernama Dodik Nofa (27 tahun) warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dipolisikan karena memperkosa pacarnya sendiri. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Magetan dilaporkan ke polisi karena telah memperkosa pacarnya sendiri. Orang tua korban tak terima karena pelaku tidak mengakui telah menyetubuhi anaknya.
ADVERTISEMENT
Pelaku tersebut bernama Dodik Nofa (27 tahun) warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Sedangkan korban berusia 17 tahun.
Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo mengatakan, peristiwa ini berawal saat orang tua korban mendengar putrinya menangis di kamarnya pada 6 Oktober 2023 lalu.
"Hingga kemudian, ibu korban masuk ke kamar dan mendapati ada pelaku yang di dalam kamar korban. Mereka berdua ada di dalam kamar," ujar Kuncahyo kepada kumparan, Kamis (8/2).
Lalu, korban mengatakan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Dodik. Mendengar itu, orang tua korban meminta Dodik untuk menikahi korban.
"Hingga, pada pertengahan Oktober 2023, orang tua kedua belah pihak mendatangi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) untuk membuat surat lolosan nikah karena calon mempelai wanita masih di bawah umur," terangnya.
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Shutterstock
Akan tetapi, Dodik masih tetap tak mau mengakui dirinya telah memperkosa korban. Hingga akhirnya, rekomendasi dari Dinas DPPKBPPPA ditolak oleh Pengadilan Agama. Keduanya pun gagal menikah.
ADVERTISEMENT
"Nah, orang tua korban ini tidak terima. Sehingga, melapor ke pihak kepolisian. Kami sudah mengantongi bukti berupa daster, cd, bra dan bukti visum korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Dodik dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.