Pria di Malang yang Dibui 5 Bulan karena Pelihara Ikan Aligator Tak Banding

12 September 2024 21:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ikan Aligator gar yang dijual di Surabaya, Rabu (11/9/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ikan Aligator gar yang dijual di Surabaya, Rabu (11/9/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Piyono (61), terdakwa kasus memelihara ikan jenis aligator gar yang divonis 5 bulan penjara tidak akan mengajukan banding. Hal itu disampaikan oleh pengacara Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya. Kliennya menerima vonis yang dijatuhkan hakim.
ADVERTISEMENT
"Tadi pagi dari keluarga telepon intinya berkomunikasi dengan saya kembali intinya menerima putusan tersebut," kata Guntur kepada kumparan, Kamis (12/9).
Meski begitu, kata Guntur, sebenarnya pihaknya merasa kecewa terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis 5 bulan terhadap Piyono.
"Untuk arah hari ini dari keluarga tadi pagi dan waktu putusan tanggal 7 menerima atas putusan tersebut. Walaupun ada kekecewaan sedikit sih karena nggak tahu kalau ternyata memelihara ikan itu harus berurusan dengan hukum," ungkapnya.
Guntur menjelaskan, saat di persidangan, dirinya telah membeberkan fakta terkait masih banyaknya penjualan ikan jenis aligator gar di pasaran. Namun, kenapa hanya kliennya saja yang terjerat kasus hukum ini.
Padahal, aturan larangan memelihara ikan aligator gar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan baru keluar pada tahun 2020. Sedangkan, Piyono memelihara ikan tersebut sejak tahun 2006.
ADVERTISEMENT
"Itu sudah saya sampaikan di persidangan. Kalau memenuhi rasa keadilan kan semuanya harusnya kan merata. Kenapa ini kok di pasar bebas masih ada," jelasnya.
"Mulai tahun 2006 kan berarti masih ada sampai sekarang. Karena pada dasarnya klien saya beli mulai tahun 2006. Sampai saat ini dicek di pasar ikan masih ada. Tapi tidak tahu lagi setelah adanya kasus ini mungkin ikannya terus nggak ada gimana nggak tahu. Dan banyak yang melihara," lanjutnya.
Priyono (61), warga Sawojajar, Kota Malang, saat menjalani sidang vonis kasus memelihara ikan jenis Aligator Gar di PN Kota Malang, Senin (9/9/2024). Foto: Dok. Istimewa
Guntur merasa bahwa Piyono juga tidak mendapatkan sosialisasi dari pemerintah terkait dengan aturan jenis ikan yang tidak boleh dipelihara.
"Tapi kan klien saya tidak ada sosialisasi sama sekali. Kalau memang harus memelihara kan paling nggak dan dinas-dinas terkait menerapkan adanya peraturan yang seperti apa kalau memelihara secara legal itu harus seperti gimana," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Piyono juga hanya memelihara ikan aligator gar di kolamnya sendiri, tidak dilepas di perairan yang bisa merusak ekosistem.
"Dan klien saya kan nggak melepas ikan itu nggak meresahkan masyarakat kecuali dilepas di sungai merusak ekosistem memakan jenis-jenis ikan yang tumbuh di air tawar, itu kan ada pelanggarannya. Sedangkan ini dipelihara sendiri di kolamnya sendiri," tutur dia.