Pria di Medan yang Tempelkan Kemaluan ke Al-Quran Jadi Tersangka

3 Desember 2021 0:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi mengusut kasus seorang pria di Medan berinisial RS yang menempelkan kemaluannya di Al-Quran. RS sudah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penistaan agama dan UU ITE.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Firdaus saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka RS.
"Iya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Firdaus kepada kumparan, Kamis (2/12).
Firdaus menuturkan, RS ditahan di Polrestabes Medan. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Pasal 28 UU ITE dan pasal 156 KUHP ancaman pidana penjara 6 tahun," ucap Firdaus.
Sebelumnya aksi yang dilakukan RS ini terekam kamera dan viral di media sosial. Dalam video itu ia bertelanjang dada di dalam kamar sambil memegang Al-Quran. Kemudian dia tampak membuka celananya.
Dia lalu mengeluarkan alat kelaminnya untuk diletakkan ke atas kitab. Dia lalu mengeluarkan kata-kata yang ditunjukkan kepada wanita yang disukainya.
"Ya Allah, aku bersumpah di atas Al-Quran ini. Alat kelamin aku busuk jika aku menikah dengan orang lain. Kecuali dengan ES, aku akan berjanji akan menikah dengan ES akan sehidup semati. Sampai maut yang memisahkan kita," kata RS
ADVERTISEMENT
Kemudian dia juga membuat satu video lagi. Dia menginjak Al-Quran dengan kondisi celana dalam saja. Dia melontarkan kata-kata kasar.