Pria di Pangkep Ditipu Habis: Istrinya Selama Ini Bukan Dokter RSUD Dr. Soetomo

27 Oktober 2023 14:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nametag Lailatul Qomariyah di RSUD Dr Soetomo. Dok: Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Nametag Lailatul Qomariyah di RSUD Dr Soetomo. Dok: Ist.
ADVERTISEMENT
Lailatul Qomariah (28 tahun), wanita di Kota Surabaya, Jawa Timur, mengaku-ngaku sebagai seorang dokter di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
ADVERTISEMENT
Tipu muslihat itu dia gunakan demi menjerat Syahrir (30), pria asal Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan (Sulsel), hingga kemudian Syahrir menikahi Lailatul.
Syahrir mengenal Lailatul lewat media sosial. Kepada Syahrir, Lailatul mengaku janda dan bekerja sebagai dokter RSUD Dr. Soetomo.
Pada tahun 2022, Syahrir pun ke Surabaya dan bertemu Lailatul.
"Dia (Lailatul) mengenakan jas putih dokter sehingga korban (Syahrir) percaya," ujar Kanit Reskrim Polres Pangkep, Ipda Ramadhan, Jumat (27/10).

Minta Uang Biaya Kehamilan

Setelah berkenalan cukup lama, Syahrir menikahi Lailatul di Kota Makassar, Sulsel.
Setelah pernikahan itu, mereka tidak tinggal bersama. Syahrir di Pangkep, sedangkan Lailatul pulang ke Surabaya.
Belakangan, Lailatul mengaku hamil dan meminta uang untuk biaya-biayanya, Rp 250 juta, secara bertahap.
ADVERTISEMENT
"Korban (Syahrir) dikirimi foto USG (ultrasonography) hingga foto bayi kembar. Sehingga korban pun percaya dan mengirimkan uang," kata Ramadhan.

Curiga Setelah 1 Tahun

Belakangan, saat usia pernikahan telah mencapai sekitar 1 tahun, Syahrir mulai curiga sehingga diam-diam ia ke Surabaya. "Di situlah mulai terbongkar," ujar Ramadhan.
Terungkap semua: Lailatul tidak hamil, juga bukan dokter dan hanya lulusan SMA. Sehari-harinya ia di rumah.
Syahrir pun melaporkan semua ini ke Polres Pangkep.

Lailatul Ditangkap

Lailatul saat diperiksa polisi. Dok: Ist.
Tim Polres Pangkep menangkap Lailatul di Surabaya, menetapkannya sebagai tersangka penipuan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.