Pria di Pasuruan Bacok Ayah hingga Tewas, Cuma Gara-gara Diminta Sisakan Rokok

28 September 2023 15:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembacokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembacokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Imam Basori (42), warga Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, tega membacok ayahnya sendiri bernama Tibji (75) hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/9) sekitar pukul 10.50 WIB.
Farouk menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban melihat anaknya sedang makan. Imam kemudian langsung mengambil rokok milik ayahnya.
"Melihat korban sedang makan lalu mengambil rokok di sebelah korban setelah itu korban menegur pelaku dengan kata 'ojo di gowo kabeh aku ingahono' (jangan dibawa semua sisakan buat aku)," jelas Farouk kepada kumparan, Kamis (28/9).
Merasa kesal dengan perkataan ayahnya, Imam langsung melempar rokok tersebut ke ayahnya. Dia kemudian mengambil sabit yang ada di ruang tengah rumahnya.
"(Pelaku) langsung menuju ke ruang tengah dan mengambil sebilah sabit setelah itu pelaku mendekati korban dan langsung membacok korban ke arah leher dan setelah itu membacok ke arah kepala sehingga korban mengalami luka bacok pada leher kiri dan kepala bagian atas," terangnya.
ADVERTISEMENT
Usai membacok, pelaku pun sempat kabur dari rumah. Sementara, Tibji tergeletak dengan darah bercucuran.
Warga sekitar langsung menolong Tibji dan dibawa ke puskesmas terdekat, namun nyawanya tak tertolong karena kehabisan darah.
"Setelah itu korban berusaha melarikan diri namun saat itu korban kehabisan darah yang menyebabkan korban meninggal dunia sehingga saat itu banyak warga yang melihat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwosari," ucap dia.
Ilustrasi penusukan. Foto: Mitch Saint/Shutterstock
Kemudian, warga melaporkan Imam ke Polsek Purwosari dan polisi menangkap pelaku.
"Pelaku bersama barang bukti di amankan ke Polsek Purwosari untuk dilakukan penyidikan lebih lebih lanjut," kata Farouk.
Adapun barang bukti yang diamankan sebilah sabit terbuat dari besi dengan gagang kayu berwarna coklat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
ADVERTISEMENT