Pria di Pulogadung Ancam Tukang Parkir Pakai Golok, Serang Polisi saat Diamankan

6 September 2024 12:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembacokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembacokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Danovan Sembiring Meliala (43) ditangkap Polsek Pulogadung karena mengancam tukang parkir menggunakan golok. Dia juga menyerang petugas yang berusaha mengamankannya.
ADVERTISEMENT
“Polsek Pulogadung telah berhasil mengamankan pelaku yang melakukan pengancaman kepada petugas Bhabinkamtibmas Kel. Kayu Putih, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur dengan menggunakan senjata tajam,” kata Kapolsek Pulogadung, Kompol Suroto, dalam rilisnya, Jumat (6/9).
Kejadian ini terjadi pada pagi hari pukul 10.47 WIB, Jumat (5/9). Saat itu pelaku sedang mengendarai mobil Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi F 7112 FA. Kemudian sesampainya di sekitar Jalan Kayu Putih, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, kendaraannya mogok.
Pelaku lalu turun dari mobil dan tiba-tiba mengancam juru parkir yang sedang berada di sekitar lokasi.
“Pelaku melakukan pengancaman terhadap tukang parkir menggunakan satu buah senjata tajam jenis golok terhadap pengendara lain dan juru parkir,” kata Suroto.
ADVERTISEMENT
Kemudian, seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pulogadung, Aiptu Agus Supriyatna yang kebetulan sedang lewat di lokasi.
“Aiptu Agus Supriyatna datang dan meminta pelaku untuk menyimpan senjata tajam miliknya. Namun pelaku mengarahkan satu buah senjata tajam jenis badik ke arah petugas dan melakukan pemukulan terhadap Aiptu Agus sehingga pelaku dijatuhkan oleh Aiptu Agus,” jelas Suroto.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pulogadung guna proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang disita oleh Polsek Pulogadung adalah satu buah senjata tajam jenis badik berikut sarungnya, satu buah senjata tajam jenis golok, dan rekaman kamera handphone.
Pelaku terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 336 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU darurat No.12 tahun 1951.
ADVERTISEMENT