Pria di Riau Jual Mantan Istri Rp 250 Ribu, Ambil Untung Rp 150 Ribu

17 Juni 2023 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria di Riau jual mantan istrinya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pria di Riau jual mantan istrinya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pria 19 tahun, Muhammad Iqbal Habib, ditangkap akibat menjual mantan istrinya. Aksi itu dilakukan Iqbal di Wisma Cemara, Dumai, Riau pada Jumat (16/6).
ADVERTISEMENT
"Pelaku berhasil kita amankan saat menjual mantan istrinya WA (18) ke pria hidung belang," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Sabtu (17/6).
Tindakan Iqbal terungkap berkat laporan mengenai adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Wisma Cemara.
Pria di Riau jual mantan istrinya. Foto: Dok. Istimewa
"Dari informasi tersebut kemudian tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai langsung menuju ke TKP dan menemukan tersangka di halaman Wisma Cemara, kemudian tim langsung mengamankan pelaku," ujar Nandang.
Setelah diamankan, pelaku menunjukkan kamar 209 di Wisma Cemara. Korban ditemukan di ruangan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku menawarkan mantan istrinya kepada lelaki hidung belang seharga Rp 250 ribu. Setiap transaksi, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 150 ribu," ungkapnya.
"Tersangka mengaku tidak memilki pekerjaan tetap. Sehingga, dia terpaksa menjual mantan istrinya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pengakuan korban, sebelumnya juga pernah dijual oleh pelaku kepada 2 orang laki-laki melalui aplikasi MiChat.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatanya, kita jerat dengan pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.