Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pria di Semarang Bakar Motor Mantan Istri karena Cemburu
5 Agustus 2024 18:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Faisal Zen (51 tahun), nekat membakar motor mantan istri sirinya karena sakit hati dan cemburu sang istri pergi dengan pria lain.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari, mengatakan aksi itu dilakukan sebanyak dua kali oleh pelaku di rumah korban Krisbiyanti (45) di Jalan Gasem Peting Raya, Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Semarang pada 14 Juli 2024 dan 1 Agustus 2024.
"Jadi pelaku yang merupakan warga Sukabumi sengaja datang ke Semarang untuk melakukan aksi itu. Saat di lokasi, pelaku melempar bahan bakar Pertalite yang dibawanya dalam dalam botol kemasan air mineral ke arah motor merek Mio Soul yang terparkir di teras rumah," ujar Dina dalam jumpa pers, Senin (5/8).
Korban lalu lapor ke Polsek Pedurungan. Pelaku kemudian ditangkap pada Kamis 1 Agustus 2024, di sebuah makam saat sedang berziarah.
"Saat dilakukan penangkapan, petugas ternyata menemukan 1 plastik klip berisi ganja seberat krang lebih 2,5 gram, 1 linting ganja yang sudah dibakar tetapi tidak habis, dan 3 pipet yang diduga untuk menggunakan narkotika jenis sabu yang digunakan pelaku," sebut dia.
ADVERTISEMENT
Untuk selanjutnya, barang bukti narkoba itu diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang untuk ditindaklanjuti.
"Untuk satu klip ganja, satu linting ganja, dan tiga pipet kami serahkan ke Satresnarkoba untuk penyelidikan selanjutnya," kata Dina.
Kata polisi, Faisal mengaku sakit hati karena korban pergi ke Bali bersama teman prianya. Ia kemudian sengaja meneror korban dengan melakukan pembakaran.
"Dia masih istri siri saya, saya sakit hati. Saya cemburu, karena dia masih bekerja sebagai pelacur dan dia pergi dengan pria lain ke Bali. Saya sengaja datang ke Semarang untuk meneror," kata Faisal.
Terkait Ganja yang dikonsumsinya, Faisal mengaku mendapat dari temannya secara gratis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHPidana yang berbunyi barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
ADVERTISEMENT