Pria di Semarang Cabuli Anak Tiri Berumur 5 Tahun: Saya Khilaf

20 Juni 2024 14:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eko Widodo (49), pria di Semarang yang cabuli anak tirinya. Foto: Intan Alliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eko Widodo (49), pria di Semarang yang cabuli anak tirinya. Foto: Intan Alliva/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Kota Semarang, Jawa Tengah, bernama Eko Widodo (49 tahun), mencabuli anak tirinya yang masih berumur 5 tahun. Eko mengaku khilaf saat melakukan perbuatan bejat tersebut.
ADVERTISEMENT
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri, mengungkapkan bahwa aksi pencabulan itu terjadi di rumah pelaku di daerah Banyumanik, Kota Semarang. Perbuatan tersebut dilakukan saat korban sedang dipakaikan baju setelah mandi.
"Setelah korban selesai dimandikan oleh ibu kandungnya dan dipakaikan celana, tersangka melakukan perbuatan bejatnya dengan memasukkan jari ke kemaluan korban," ujar Agus dalam rilis kasus di Polrestabes Semarang, Kamis (19/6).
Sementara itu, tersangka Eko mengaku khilaf meskipun telah melakukan aksi bejat tersebut sebanyak dua kali. Modusnya dilakukan setelah korban selesai mandi.
"Sudah 3 tahun menikah sama ibunya, sudah dua kali melakukan hal itu. Saya khilaf," kata pelaku.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancama pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
ADVERTISEMENT