Pria di Semarang Jambret Ponsel Milik Bocah, Berakhir Masuk Penjara

28 Maret 2023 20:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi dipenjara. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dipenjara. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap Heru Kurniawan (25) pelaku jambret yang beraksi di Kota Semarang. Peristiwa penjambetan itu terjadi pada Sabtu (25/3) lalu dan sempat terekam CCTV.
ADVERTISEMENT
"Pelaku penjambretan terhadap anak berusia 11 tahun di Kelurahan Candi Kecamatan Candisari telah diamankan. Ditangkap pada 26 Maret 2023 di Apartemen Candi Land," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan dalam jumpa pers, Selasa (28/3).
Donny menuturkan, saat itu korban sedang duduk bersama ibunya di pos kamling. Kemudian datang pelaku pura-pura menanyakan alamat, saat itulah pelaku langsung mengambil paksa ponsel korban lalu melarikan diri.
"Korban yang sedang bermain game di HP tiba-tiba didatangi pelaku yang menggunakan motor. Kemudian pelaku berpura pura menanyakan alamat dan di saat itu juga pelaku merebut handphone korban. Korban berusaha menarik namun terlepas dan pelaku tidak terkejar " jelasnya.
Ibu korban lantas melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Heru mengaku nekat menjambret karena ponselnya hilang. Kemudian ia mencari target. Ia juga mengaku saat menjambret ia sedang dalam pengaruh minuman keras.
"Tidak untuk dijual mau dipakai sendiri karena ponsel saya hilang sebelumnya," ujar dia.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara.