Pria di Semarang Perkosa Anak Tiri, Ancam Bakal Ceraikan Ibu Korban Bila Melawan

11 November 2024 14:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang pria di Kota Semarang bernama Sigit Prasetyo (39) yang tega memperkosa anak tirinya berkali-kali. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tampang pria di Kota Semarang bernama Sigit Prasetyo (39) yang tega memperkosa anak tirinya berkali-kali. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Kota Semarang bernama Sigit Prasetyo (39) tega memperkosa anak tirinya berkali-kali. Perbuatan bejat itu dilakukan sejak korban berusia 11 hingga 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, kasus ini terungkap pada 30 Oktober 2024. Korban yang saat ini duduk di bangku kelas 1 SMK itu mengeluhkan kelaminnya sakit kepada salah satu keluarganya.
"Ketahuannya ketika si anak mengeluh sakit lalu menyampaikan kepada keluarganya dan lapor ke ibunya. Ibunya lalu lapor ke polisi," ujar Irwan di Polrestabes Semarang, Senin (11/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban menyebut perbuatan bejat ayah tirinya itu berlangsung sejak dirinya duduk di bangku kelas 5 SD hingga saat ini. Pemerkosaan ini dilakukan di rumah mereka, di Gunungpati, Kota Semarang.
"Jadi pelaku ini ayah tiri korban. Berdasarkan pengakuan pelaku sudah dari kelas 5 SD. Modusnya tersangka menyutubuhi korban saat ibu korban tidur di malam hari, dan ketika rumah sepi. Sudah berkali-kali," sebut Irwan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pelaku mengakui perbuatannya. Ia sudah mencabuli korban sejak korban duduk di kelas 5 SD, dan pemerkosaan dilakukan pada tahun ini atau saat korban duduk di kelas 1 SMK.
"Kalau yang dari kelas 5 SD saya hanya raba raba saja. (Pemerkosaan) baru tahun ini," ucap pelaku yang dihadirkan saat jumpa pers.
Ia juga mengancam akan menceraikan ibu korban, bila korban tidak mau menuruti nafsunya. Pelaku dan ibu korban menikah sejak tahun 2014.
"Saya pernah ancam, kalau tidak mau saya ceraikan ibunya," kata pelaku
Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan (3) Jo pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
"Ancama hukumannya 15 tahun penjara," tegas Irwan.