Pria di Semarang Selundupkan Sabu dan Ekstasi Lewat Dubur ke Lapas Kedungpane

24 Februari 2025 19:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus penyelundupan sabu di Lapas Kedungpane. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus penyelundupan sabu di Lapas Kedungpane. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Kota Semarang menyelundupkan sabu dan ekstasi ke dalam Lapas Kedungpane Semarang. Narkotika itu dimasukan ke dalam dubur untuk mengelabui petugas.
ADVERTISEMENT
Kepala Lapas Kelas I Semarang Mardi Santoso mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (12/2) sekitar pukul pukul 10.15 WIB, saat ada pemantauan pengunjung.
"Ada dua orang yang kami tetapkan tersangka yakni Heri Supriyanto yang membawa narkoba itu. Dan penerima barang haram yang juga napi di dalam Nursila Adi Jaya," ujar Mardi, Senin (24/2).
Ia menjelaskan, sejak awal petugas sudah mencurigai gerak-gerik Heri. Ia sebelumnya juga pernah datang ke Lapas Kedungpane. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap Heri.
"Saat digeledah tubuh, tidak ditemukan, ternyata setelah dicek sabu dan ekstasi itu disembunyikan dalam duburnya. Lalu dikeluarkan di toilet," jelas dia.
Ia menyebut, ada 5 kantong sabu masing-masing berat kotor 5 gram dan 1 kantong ekstasi berat sekitar 3,4 gram yang dikeluarkan dari dubur Heri.
ADVERTISEMENT
"Kami bersama Polda Jateng dan instansi terkait akan terus berupaya memperketat, mencegah dan memberantas narkoba di lingkungan lapas, itu komitmen kami. Kami butuh sinergi untuk menyelesaikan tantangan-tantangan ini," tegas dia.
Sementara itu, Wakil Direktur Resnarkoba Polda Jateng AKBP Musbagh Ni’am menduga di kunjungan pertamanya Heri juga menyelundupkan narkoba. Namun ini masih dalam pendalaman.
“Sebelumnya, pembesuk itu (Heri Supriyanto) pernah masuk (mengunjungi lapas) yang kemungkinan saat itu juga membawa (narkoba). Kami masih kembangkan penyidikannya. Dua-duanya, pembesuk dan narapidananya kami jadikan tersangka," imbuh Musbagh
Dalam kasus ini, kedua tersangka ini terancam hukuman 10 tahun penjara dengan jeratan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Heri di tahan di Rutan Polda Jateng dan tersangka Nursila Adi Jaya penahanan tetap di Lapas Semarang untuk disidik proses hukum lebih lanjut," kata dia.
ADVERTISEMENT