Pria di Sergai Bunuh Istri karena Dilarang Mertua Bertemu: Ditikam secara Brutal

6 Desember 2024 10:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penusukan. Foto: Mzynasx/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penusukan. Foto: Mzynasx/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap fakta terbaru terkait aksi pembunuhan yang dilakukan pria bernama M Dikky Harianto (32 tahun) terhadap istrinya, Lisa Putri (31 tahun), di Kecamatan Bintang Kayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny Simatupang menyebut aksi pembunuhan itu dilakukan dengan penikaman yang brutal.
“Kata dia (pelaku) 3 kali (ditikam). Totalnya 7, tebas dan tikam. Ditikam di bagian punggung, kepala, perut, dan tangan,” kata Donny saat dikonfirmasi pada Jumat (6/12).
“Jarinya putus 2 biji,” sambungnya.
Selain itu, Dikky juga menebas mertuanya dengan parang hingga kritis.
Pembunuhan ini terjadi pada Rabu (4/12) lalu. Motifnya, Dikky kesal lantaran mertuanya, Suyanti (51 tahun), tidak mengizinkan ia bertemu dengan istrinya.
“Dendam dan sakit hati karena tidak boleh bertemu dengan sang istri (korban Lisa),” kata Doni.
Dikky dan Lisa sudah pisah rumah selama 15 hari. Keduanya sebelumnya terlibat cekcok lantaran Dikky kepergok selingkuh.
ADVERTISEMENT

Kronologi

Donny menuturkan kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah mertuanya sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (4/12).
Di sana, pelaku ingin bertemu korban Lisa, tapi dilarang. Pelaku pun tersulut emosi dan langsung mengambil parang yang ada di dekatnya. Lalu, menghampiri korban Lisa yang ada di kamar.
“Nah, jadi pada saat dibacoknya istrinya di kamar, lari, mertuanya yang perempuan datang mencoba menghentikan. Ditebasnya lagi mertuanya,” kata Doni.
“Habis itu istrinya sampai ke ruang tamu ditebasnya lagi, ditikam lagi perutnya,” sambungnya.
Warga di sekitar lokasi yang melihat kejadian itu pun langsung berteriak sehingga warga berkerumun. Dikky langsung diamuk massa hingga babak belur.
“Pelaku diamankan warga makanya babak belur. Lalu dilaporkan ke Bhabinkamtibmas, lalu lapor ke Satreskrim,” jelas Doni.
ADVERTISEMENT
Sementara, kedua korban dilarikan ke rumah sakit. Nahas, korban Lisa tidak terselamatkan. Sementara, korban Suyanti kritis.
Polisi yang mendapati laporan tersebut pun turun ke lokasi dan menangkap Dikky.
Atas perbuatannya, Dikky dijerat Pasal 44 ayat 3 UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.