Pria di Sidoarjo Mengaku Anggota Polisi, Tipu Warga Rp 8,5 Juta

22 Desember 2021 2:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang polisi gadungan berinisial AP di Sidoarjo, Jawa Timur, dibekuk polisi. AP diketahui menipu korbannya hingga Rp 8,5 juta.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan kasus penipuan ini bermula saat korban berinisial FAP meminjam uang dengan jaminan mobil.
Karena merasa takut mobil yang jadi jaminan bermasalah, korban menceritakan keinginannya itu pada istri siri AP.
"Tersangka AP yang mengaku sebagai anggota Polri kemudian bertemu korban, dan korban menceritakan persoalannya dengan harapan dapat dibantu oleh AP," kata Kusumo dikutip dari Antara, Rabu (22/12).
Pelaku mengaku berdinas di Sidoarjo. Ia lalu berpura-pura menyelesaikan masalah yang dialami korban dengan meminta uang senilai Rp 13 juta. Namun, korban hanya memberikan uang Rp 8,5 juta.
Setelah menyetorkan uang tersebut, korban kemudian mendapat informasi jika AP bukanlah anggota Polri.
"Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Sidoarjo," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kusumo mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga sempat melakukan aksi serupa dengan menipu korbannya senilai Rp 50 juta.
"Pelaku AP merupakan residivis perkara pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP pada 18 Juli 2019, dengan vonis hukuman penjara 10 bulan yang pernah ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, AP dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.