news-card-video
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Pria di Sukabumi Ditangkap Polisi: Ngaku Dibegal Ternyata Gelapkan Uang Kantor

20 Maret 2025 2:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial E (46 tahun) mengaku menjadi korban begal di wilayah Warudoyong, Sukabumi. Dalam laporan polisi, dia mengaku dibegal dan uang Rp 504 juta milik perusahaan tempatnya bekerja raib dibawa pelaku. Tapi polisi justru menangkap E serta menetapkannya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Rupanya laporan pembegalan yang dibuat E palsu. Ia sengaja membuat cerita tersebut untuk menutupi ulahnya yang menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.
"Dari hasil penyelidikan terungkap, ternyata E sengaja membuat cerita palsu bahwa dirinya menjadi korban begal di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Taman Bahagia, Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih di Sukabumi, dikutip dari Antara, Kamis (20/3).
Dalam skenario yang dibuat E, pembegalan terjadi pada Selasa (4/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Ia ditemukan warga dalam kondisi terluka di sekitar TPU Taman Bahagia, tidak lama personel Polsek Warudoyong tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP.
Tersangka kemudian membuat laporan di Mapolsek Warudoyong dan mengaku telah dibegal oleh dua pria yang menggunakan sepeda motor Honda Beat putih. Selain itu, dalam ceritanya E mengaku melakukan perlawanan tetapi dibacok oleh begal.
ADVERTISEMENT
Bahkan uang perusahaan tempat dirinya bekerja senilai Rp 504 juta dibawa kabur oleh kawanan begal tersebut. Namun setelah dilakukan pengusutan, terbukti pengakuan tersangka seluruhnya palsu.
"Barang bukti yang disita dari tersangka E antara lain pisau, sepeda motor Yamaha Nmax dan uang tunai senilai Rp 89,9 juta dan surat tanda penerimaan laporan (STPL) Polsek Warudoyong," tambahnya.
Selain E, polisi juga menangkap rekan tersangka berinisial BP (41 tahun) warga Kampung Cijangkar, Kelurahan Naggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Ia berperan menyembunyikan uang perusahaan yang digelapkan E.
Akibat ulahnya, E dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
ADVERTISEMENT