news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Pria di Sumenep Diciduk Polisi karena Simpan Bahan untuk Membuat Petasan

3 Maret 2025 15:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
A Toha (38), seorang pria warga Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, ditangkap karena kepemilikan bahan peledak (handak) ilegal. Foto: Dok. Polres Sumenep
zoom-in-whitePerbesar
A Toha (38), seorang pria warga Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, ditangkap karena kepemilikan bahan peledak (handak) ilegal. Foto: Dok. Polres Sumenep
ADVERTISEMENT
Toha (38), seorang pria warga Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, ditangkap karena kepemilikan bahan peledak (handak) ilegal.
ADVERTISEMENT
Barang-barang tersebut rencananya diolah menjadi petasan dan diedarkan saat bulan Ramadan saat ini.
"Tersangka AT diamankan pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025, diketahui sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Pakondang Tengah Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. (Bahan peledak) diolah menjadi petasan," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (3/3).
Widiarti menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat rumah pembuatan petasan tanpa izin.
"Selanjutnya Resmob melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mendatangi rumah sesuai dengan informasi tersebut diketahui terdapat bahan dan alat pembuat handak [bahan peledak] yang diakui oleh pemiliknya yang bernama AT," ucapnya.
Dari penggerebekan itu, barang bukti yang ditemukan yakni satu buah plastik berisi serbuk silver, dua buah plastik berisi serbuk belerang, dua buah wadah plastik berisi serbuk hitam, satu plastik berisi sumbu warna hijau, 100 seratus biji sreng dor ukuran kecil, satu biji sreng dor berukuran besar.
ADVERTISEMENT
Lalu, dua buah palu terbuat dari kayu, lima buah kayu, tiga buah bambu, satu buah obeng bergagang kayu, satu bundel kertas semen, satu bundel kertas minyak warna merah dan putih, satu buah sendok plastik warna putih, alat penjepit terbuat dari kayu dan besi, saringan warna hijau, dua ikat lidi, lesung terbuat dari besi, satu plastik selongsong yang tidak ada isinya.
"Selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang handak dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.