Pria di Sumut Bunuh Kekasihnya karena Kepergok Video Call dengan Lelaki Lain

2 Maret 2022 10:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Labuhanbatu mengungkap kasus pemuda di Sumut bunuh pacarnya karena cemburu. Foto: Dok. Poles Labuhan Batu
zoom-in-whitePerbesar
Polres Labuhanbatu mengungkap kasus pemuda di Sumut bunuh pacarnya karena cemburu. Foto: Dok. Poles Labuhan Batu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria berinisial WH (25) di Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), tega menghabisi nyawa pacarnya yang merupakan seorang janda berinisial S (47) hanya karena cemburu. WH tidak terima kekasihnya melakukan video call dengan pria lain.
ADVERTISEMENT
Kapolres Labuhan Batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, peristiwa terjadi di rumah S di Desa Ulumahuam Kecamatan Silangkitang Labusel, Kamis (24/2). Tepatnya sekitar pukul 00.15 WIB.
Awalnya pelaku mendatangi rumah S. Mereka sedang menjalin hubungan asmara. Namun, belum diikat oleh pernikahan.
Lalu saat sedang berduaan, tersangka cemburu. Dia memergoki S video call dengan lelaki lain.
“Tersangka emosi dan cemburu kepada korban dikarenakan korban menerima video call dari laki-laki lain di depan mata tersangka,” ujar Anhar dalam keterangannya, Rabu (2/3).
Selanjutnya tersangka merencanakan pembunuhan saat itu juga. Dia lalu menghabisi nyawa S dengan cara mencekiknya.
Usai menjalankan aksinya, tersangka melarikan diri. Dia juga membawa sejumlah barang berharga milik korban. Mulai dari sepeda motor Honda Revo warna biru putih hingga handphone Redmi 6A milik korban.
ADVERTISEMENT
Mendapat informasi ini, polisi menyelidikinya. WH lalu ditangkap saat berada di Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Senin (28/2) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Dia tak berdaya saat dibekuk di dalam sebuah rumah milik seorang warga di kawasan Jalan Torpisang Mata, Gang Rahayu, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara,” ujar Anhar.
Atas perbuatan keji itu, tersangka dikenakan Pasal 340 subs Pasal 339 subs Pasal 338 dari KUHPidana dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.
“Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun,” tutup Anhar.