Pria di Sumut Ditangkap Usai Tipu Jual Pinang Via Video Call Rp 60 Juta

16 Juni 2022 12:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penipuan penjualan buah pinang di Kota Tebing Tinggi saat ditangkap polisi. Foto: Polres Tebing Tinggi
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penipuan penjualan buah pinang di Kota Tebing Tinggi saat ditangkap polisi. Foto: Polres Tebing Tinggi
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pria bernama M. Sahrin Batubara (50) di Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumut, Minggu (12/6). Musababnya dia terlibat penipuan penjualan biji pinang sebesar Rp 60 juta.
ADVERTISEMENT
Modus pelaku saat beraksi, menawarkan biji pinang melalui video call, lalu setelah uang ditransfer pelaku kabur. Pinang ini masih menjadi primadona bagi warga sekitar karena memiliki nilai jual yang sangat ekonomis.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan peristiwa penipuan bermula sejak Senin 12 Oktober 2021. Awalnya Sahrin menelepon korban yang juga temanya, Teuku Jecky Diansyah (47).
"Terlapor kemudian menawarkan buah pinang kepada pelapor dan ada memperlihatkan buah pinang tersebut melalui sambungan telepon video call WhatsApp," ujar Agus, Kamis (16/6).
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Selanjutnya, Sahrin mengatakan jika ingin membeli buah pinang, Teuku harus mentrasfer uang sebesar Rp 60 juta ke rekeningnya. Teuku pun menyetujuinya.
"Namun setelah uang dikirim, buah pinang yang sudah dijanjikan tidak dikirim oleh terlapor. Lalu pada tanggal 12 Mei 2022, terlapor tidak dapat dihubungi kembali. Saat itu pelapor menyadari bahwa ia telah ditipu," ujar Agus.
ADVERTISEMENT
Teuku lalu membuat laporan ke Polsek Padang Hilur. Polisi kemudian mendalami kasus ini dan menangkap Sahrin Minggu (12/6).
Saat diinteogasi, Sahrin mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita bukti tranfer Rp60 juta dari Teuku ke Sahrin .
Atas perbuatannya Sahrin disangkakan dengan Pasal 362 jo Pasal 378 KUHO tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.