Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pria di Sumut Ditangkap Usai Tipu Jual Pinang Via Video Call Rp 60 Juta
16 Juni 2022 12:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Modus pelaku saat beraksi, menawarkan biji pinan g melalui video call, lalu setelah uang ditransfer pelaku kabur. Pinang ini masih menjadi primadona bagi warga sekitar karena memiliki nilai jual yang sangat ekonomis.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan peristiwa penipuan bermula sejak Senin 12 Oktober 2021. Awalnya Sahrin menelepon korban yang juga temanya, Teuku Jecky Diansyah (47).
"Terlapor kemudian menawarkan buah pinang kepada pelapor dan ada memperlihatkan buah pinang tersebut melalui sambungan telepon video call WhatsApp," ujar Agus, Kamis (16/6).
Selanjutnya, Sahrin mengatakan jika ingin membeli buah pinang, Teuku harus mentrasfer uang sebesar Rp 60 juta ke rekeningnya. Teuku pun menyetujuinya.
"Namun setelah uang dikirim, buah pinang yang sudah dijanjikan tidak dikirim oleh terlapor. Lalu pada tanggal 12 Mei 2022, terlapor tidak dapat dihubungi kembali. Saat itu pelapor menyadari bahwa ia telah ditipu," ujar Agus.
ADVERTISEMENT
Teuku lalu membuat laporan ke Polsek Padang Hilur. Polisi kemudian mendalami kasus ini dan menangkap Sahrin Minggu (12/6).
Saat diinteogasi, Sahrin mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita bukti tranfer Rp60 juta dari Teuku ke Sahrin .
Atas perbuatannya Sahrin disangkakan dengan Pasal 362 jo Pasal 378 KUHO tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.