Pria di Sumut Tewas Usai Duel dengan Teman Menggunakan Parang di Rumah Kosong

12 Mei 2022 12:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembacokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembacokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Roby ditemukan tewas di rumah kosong, Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumut, Rabu (11/5). Dia tewas usai duel dengan temannya, M Julianato (43) alias Juli.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan, jasad korban ditemukan pukul 09.00 WIB oleh warga dan langsung dialporkan ke Polres Tanjungbalai. Polisi lalu menyelidiki kasus ini, dengan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah warga sekitar bernama Ari Andika (25).
"Kepada Opsnal Sat Reskrim, saksi menerangkan bahwa tersangka dan korban berkelahi menggunakan senjata tajam jenis parang,”ujar Triyadi dalam keterangannya, Kamis (12/5).
Ilustrasi pembacokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Menurut Triyadi, berdasarkan keterangan saksi, awalnya tersangka datang mengendarai motor Honda Beat di lokasi kejadian. Melihat kedatangan tersangka, korban langsung melemparkan sebilah parang kepada tersangka. Kemudian duel pun terjadi, hingga akhirnya korban tewas.
Usai memeriksa para saksi, polisi bergerak memburu tersangka. Lalu dalam tempo 1 jam, pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Ir. Juanda, Kota Tanjung Balai, pukul 10.20 WIB.
ADVERTISEMENT
"Tersangka mengakui bahwa dirinya emosi, sehingga mengambil sebilah parang dari dapur rumahnya dan pergi melakukan pencarian terhadap korban menggunakan sepeda motor,” ujar Triyadi.
“Setibanya di TKP, tersangka Juli di lempar sebilah parang oleh korban Roby lalu Juli mengayunkan atau membacokkan sebilah parang ke arah kepala korban,” imbuh Triyadi.
Polisi menangkap pria di Tanjung Balai, Sumut usai membunuh temannya menggunakan parang, Rabu (11/5/2022). Foto: Polres Tanjung Balai
Selanjutnya, kata Triyadi, setelah parang itu mengenai korban, tersangka lalu mendorong Roby menggunakan ke dua tangannya, hingga terjatuh. Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri sedangkan korban tewas bersimbah darah.
Polisi kini masih mendalami motif perkelahian ke duanya. Tersangka masih dalam pemeriksaan. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya parang milik pelaku dan korban.
“Atas tindakan yang dilakukannya yang mengakibatkan matinya orang tersangka disangkakan, sesuai Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat KUHPidana," pungkas Triyadi.
ADVERTISEMENT