Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Lindawati (55 tahun), ibu rumah tangga (IRT), di Surabaya ditemukan tewas di sebuah rumah di Jalan Ngaglik Gang 2, Genteng, Surabaya, pada Minggu (17/11). Ia dibunuh pacarnya sendiri, Go Andre Surya (50 tahun).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengatakan peristiwa ini bermula saat Lindawati datang ke rumahnya Andre. Kemudian, keduanya terlibat cekcok terkait dengan harta emas.
Kini Andre sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Saat kejadian korban datang ke rumah tersangka, lalu korban ada cekcok, kemudian disuruh mengambil air minum untuk ngobrol di ruang tamu," kata Aris, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (21/11).
"(Mereka cekcok) tentang harta terkait gadai emas yang ada. Terkait surat gadai yang atas nama tersangka, korban minta dipindah atas nama tersangka. Namun tersangka tidak berkenan karena korban tak mau membayar cicilan," tambahnya.
Saat Lindawati berjalan mengambil air minum, Andre secara diam-diam mengambil piringan barbel seberat 5 kilogram miliknya.
ADVERTISEMENT
Andre lalu memukulkan barbel tersebut ke arah belakang kepala Lindawati.
"Setelah korban jatuh, kemudian masih dipukul berkali-kali dan korban sempat memberi perlawanan dengan cara mencakar leher pelaku dan menggigit tangan pelaku," jelasnya.
Usai membunuh, Andre menghubungi anak korban bahwa ibunya meninggal dunia. Namun, Andre berbohong dengan mengatakan Lindawati meninggal karena terjatuh.
"Tersangka sempat mandi, dan dia menghubungi anak korban, sekitar pukul 20.00 WIB. Memberitahukan korban jatuh terpeleset di kamar mandi, sehingga petugas ambulans datang," ucapnya.
Akan tetapi, petugas ambulans yang mengevakuasi korban merasa ada kejanggalan pada kondisi jenazah.
"Karena melihat kematian tidak wajar, (petugas ambulans) melapor ke polisi," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT