Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pria di Surabaya Dibui Usai Sengaja Gunting Uang hingga Rp 32 Juta
10 Januari 2023 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pria Surabaya bernama Rochmad Hidayat, harus mendekam di penjara. Ia dibui usai menggunting ujung uang rupiah pecahan Rp 50 ribu dengan sengaja.
ADVERTISEMENT
Setelah ujung uang itu digunting, Rochmad kemudian menyetorkan uang itu ke mesin ATM. Jumlah uang yang dirusak mencapai Rp 32 juta.
Berdasarkan laporan dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Rochmad didakwa karena sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana diatur Pasal 35 ayat 1UU RI Nomor 7 tahun 2011.
Latar Belakang Kasus
Kejadian itu berawal saat Rochmad mengambil uang tunai di ATM dan keluar satu lembar uang tunai dengan keadaan sobek.
Kemudian, ia menyetor uang yang sobek itu ke dalam mesin ATM dan ternyata berhasil.
Dari sana, muncul niat Rochmad dengan sengaja menggunting uang pecahan Rp 50 ribu miliknya dan menyetor ke beberapa lokasi ATM selama 3 hari berturut-turut.
Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Perbuatan Rochmad akhirnya terbongkar dan ia dilaporkan ke polisi. Ia ditangkap dan kasusnya berlanjut hingga persidangan.
Dalam sidang putusan pada Senin (9/1) di PN Surabaya, Rochmad divonis penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho, mengatakan Rochmad melakukan hal itu karena stres.
Kondisi Rochmad yang stres itu diketahui sehari sebelum sidang putusan setelah keluarga menceritakan kondisi Rochmad yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Herlambang menuturkan, saat persidangan berlangsung, Rochmad tidak merasa keberatan dengan putusan majelis hakim.
"Jadi terdakwa ini mengalami stres. Keterangan dari keluarga yang bersangkutan bahwa terdakwa ini sudah 3 bulan lebih tidak bekerja alias menganggur. Karena perekonomian yang semakin menipis itulah, dia melakukan itu," kata Herlambang, Selasa (10/1).
Herlambang mengungkapkan, uang yang dirusak itu merupakan uang pribadinya dan kemudian disetor kembali ke ATM dengan tiga lokasi berbeda.
"Jadi ini bukan uang palsu. Itu uangnya sendiri yang ditarik dan disetor lagi, dilakukan berulang-ulang setelah ujung uang itu digunting. Sebenarnya uangnya sendiri sekitar Rp 2 juta. Karena dia lakukan itu berulang-ulang total uang yang rusak senilai Rp 32.050.000," tutup dia.