Pria di Tanah Abang Ditusuk di Depan Warung Sate, Diduga karena Cemburu

30 Maret 2025 15:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pria berinisial A (41) menjadi korban penusukan di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (29/3/2025). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pria berinisial A (41) menjadi korban penusukan di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (29/3/2025). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial A (41) menjadi korban penusukan di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (29/3) sore. Pelaku, P (36), tega menusuk korban karena diduga cemburu, A diduga memiliki hubungan dengan istri P.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pelaku menusuk korban dengan sebilah pisau.
“Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku adalah sakit hati dan cemburu karena menduga korban memiliki hubungan dengan istrinya. Pelaku kemudian menusuk korban menggunakan sebilah pisau,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Minggu (30/3).
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, menjelaskan insiden ini terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di depan warung Sate Padang Takana Juo, Bendungan Hilir. Korban mengalami luka tusuk hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo.
“Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di bagian leher sebelah kiri serta luka di tangan kanan," kata Haris.
ADVERTISEMENT
Polisi, kata Haris, langsung datang ke lokasi kejadian begitu mendapatkan laporan. Saat itu korban sudah dalam kondisi terluka.
"Kami langsung membawa korban ke rumah sakit dan mengamankan pelaku di sekitar Gang 5 Benhil,” ujar Haris.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku. Saat ini, P masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Tanah Abang.
“Pelaku sudah kami amankan dan tengah diperiksa. Kami juga telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.